Mahasiswa UNSRI yang Paksa Pacarnya Aborsi hingga Tewas Jadi Tersangka
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Wakapolres Ogan Ilir, Kompol Hermansyah, mengatakan penetapan tersangka ini setelah petugas melakukan penyelidikan dan mengumpulkan 2 alat bukti atas keterlibatan DPN dalam kasus tersebut.
"Yang bersangkutan sebelumnya sudah diamankan petugas beberapa saat setelah korban meninggal dunia," katanya, Senin, 11 Desember 2023.
Hermansyah bilang, dari tersangka petugas mengamankan obat keras untuk menggugurkan kandungan yang dibeli DPN melalui online dan sebuah botol minuman bersoda yang turut dikonsumsi korban.
Atas perbuatannya itu, DPN akan dijerat pasal 77 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, di mana di dalamnya berisi tentang perbuatan aborsi.
"Ancaman pidana 10 tahun penjara," katanya.