Mahkamah Agung Batalkan Diskualifikasi Paslon Bupati Petahana di Ogan Ilir

Mahkamah Agung (MA) RI, memutuskan membatalkan keputusan KPU Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, yang mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) bupati-wakil bupati petahana, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.
Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, membernarkan jika MA telah mengeluarkan putusan pada 27 Oktober 2020. Dimana dalam amar putusannya mengabulkan permohonan pemohon dalam hal ini Ilyas Panji Alam.
"Iya benar," katanya, Selasa (27/10).
Hal tersebut pun dipertegas oleh tim advokasi Ilyas-Endang, Firli Darta. Menurutnya, MA telah mengabulkan permohonan pembatalan atas keputusan KPU yang mendiskualifikasi Ilyas-Endang.
"Untuk sementara infonya seperti itu. Nanti akan dinformasikan lebih lanjut," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Ogan Ilir, Massuyarti mengaku belum bisa berkomentar terkait putusan MA tersebut. Sebab pihaknya belum menerima salinan putusan.
"Kami belum terima putusan itu," katanya.
Senada dikatakan Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana. Menurutnya KPU Sumsel maupun OI hingga saat ini belum mendapatkan putusan MA secara resmi.
Kelly bilang, jika nantinya benar putusan itu, maka akan ditindaklanjuti oleh KPU OI, agar dikembalikan jadi peserta Pilkada Serentak 2020.
"Maksimal 3 hari keputusan setelah diterima," katanya.
