Meski Berganti Nama, Satpol PP Sebut Holywings Palembang Masih Disegel

Konten Media Partner
4 Agustus 2022 11:29 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gold Dragon Bar Nama Baru Holywings di Palembang (Foto: ist)
zoom-in-whitePerbesar
Gold Dragon Bar Nama Baru Holywings di Palembang (Foto: ist)
ADVERTISEMENT
Satpol PP Kota Palembang menyampaikan penyegelan sementara yang dilakukan terhadap tempat hiburan Holywings yang dilakukan sejak 29 Juni 2022 lalu masih berlaku dan belum dilepas hingga saat ini.
ADVERTISEMENT
Hal itu menanggapi pergantian nama dan manajemen yang dilakukan Holywings menjadi Gold Dragon Bar yang berlokasi di Jalan R Sukamto, Palembang, tersebut.
"Sebelum segel dilepas operasinya tetap ditutup, " kata Kasat Pol PP Palembang, Edwin Effendi, Rabu (3/7).
Menurutnya, Satpol PP juga belum menerima pemberitahuan mengenai masalah pergantian nama, dan belum ada pembahasan terkait rencana operasional kembali.
"Kami belum ada pembahasan untuk dibuka kembali sampai saat ini," kata dia.
Edwin bilang, bila segel yang dipasang dibuka secara paksa tanpa adanya pemberitahuan maupun koordinasi, maka manajemen yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Palembang, Gunawan, mengaku belum mengetahui perubahan nama yang dilakukan Holywings. Apakah sudah memiliki izin atau belum.
ADVERTISEMENT
"Jika suatu tempat hiburan atau usaha melakukan perubahan nama harus wajib membuat perizinan kembali," katanya.