Kumparan Logo
Konten Media Partner

Meski Sudah Kode QR, Akta Kelahiran Lama Masih Berlaku

Urban Idverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sekretaris Daerah, Aprizal Hasyim, saat menjelaskan mengenai akta kelahiran menggunakan kode QR pasa Senin, 19 Mei 2025/ist.
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Daerah, Aprizal Hasyim, saat menjelaskan mengenai akta kelahiran menggunakan kode QR pasa Senin, 19 Mei 2025/ist.

Meski akta kelahiran telah diperbarui menjadi kode QR, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, pastikan akta kelahiran lama masih berlaku.

Akta kelahiran menggunakan kode QR telah terbit sejak beberapa tahun lalu, ini merupakan perubahan model baru. Namun hal tersebut disalahpahami oleh sebagian masyarakat bahwa akta lama tidak berlaku lagi.

Aprizal Hasyim mengatakan, masyarakat sekarang berbondong-bondong untuk meminta perubahan akta kelahiran model kode QR untuk syarat masuk sekolah. Namun, ia menerangkan bahwa akta lama masih tetap berlaku.

"Setelah ditelaah dengan Dinas Pendidikan Kota Palembang, tidak ada syarat harus menggunakan akta kelahiran kode QR, akta lama masih tetap berlaku," ujar Aprizal Hasyim.

Ia juga mengatakan bahwa akta kelahiran lama berlaku seumur hidup tanpa perlu diganti.

"Akta kelahiran lama itu tetap berlaku seumur hidup, masih bisa digunakan tanpa perlu diganti," katanya.

Kemudian, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang, Dewi Isnaini, mengatakan masyarakat mengurus akta biasanya hanya sekitar 50 orang. Namun, saat terjadinya kesalahpahaman informasi, masyarakat yang datang untuk mengurus akta meningkat menjadi 300 orang.

"Permintaan perubahan akta kelahiran cukup tinggi dari masyarakat, padahal akta kelahiran ini berlaku seumur hidup dan hanya terbit sekali. Masyarakat hanya salah informasi," katanya.