Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
30 Ramadhan 1446 HMinggu, 30 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
MK Putuskan Empat Lawang Pilkada Ulang, Joncik Bersaing dengan Budi Antoni
24 Februari 2025 17:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar pilkada ulang dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, Sumsel. Keputusan ini diambil setelah mengabulkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (24/2/2025), Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang dinyatakan batal. Di antaranya adalah Keputusan KPU Empat Lawang Nomor 1325 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang yang diterbitkan pada 2 Desember 2024. Selain itu, MK juga membatalkan Keputusan KPU Nomor 837 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan serta Keputusan Nomor 838 Tahun 2024 mengenai penetapan nomor urut pasangan calon.
"MK memerintahkan pelaksanaan pilkada ulang yang hanya diikuti dua pasangan calon, yaitu H Joncik Muhammad-Arifa'i dan H Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati," ujar Suhartoyo dalam amar putusannya.
MK juga menginstruksikan agar daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang digunakan dalam pilkada ulang nanti harus sama dengan daftar pemilih yang digunakan pada pemungutan suara 27 November 2024. pilkada ulang diwajibkan terlaksana paling lambat dalam 60 hari sejak putusan ini dibacakan.
“Perolehan suara hasil pilkada ulang nantinya akan langsung diumumkan tanpa perlu dilaporkan kembali ke Mahkamah,” tegas Suhartoyo.
Sebagai tindak lanjut, MK memerintahkan KPU RI untuk mengawasi dan berkoordinasi dengan KPU Sumatera Selatan dan KPU Empat Lawang dalam pelaksanaan pilkada ulang ini. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta aparat kepolisian juga diminta terlibat sesuai kewenangannya untuk memastikan proses berjalan dengan baik dan sesuai peraturan.
Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah menerima informasi terkait putusan MK tersebut. "Kami akan segera melakukan persiapan guna melaksanakan pilkada ulang di Empat Lawang sesuai keputusan yang ada," ujarnya.
Dengan keputusan ini, kontestasi Pilkada Empat Lawang dipastikan akan kembali berlangsung sengit antara dua pasangan calon yang siap bertarung dalam pemilihan ulang demi mendapatkan mandat dari masyarakat
ADVERTISEMENT