Konten Media Partner

Modus Beri THR, Kakek 2 Istri di Ogan Ilir Cabuli Anak Tetangga

10 April 2025 16:14 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pencabulan anak di bawa umur dengan modus memberikan THR. Foto : Dok Polres Ogan Ilir
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pencabulan anak di bawa umur dengan modus memberikan THR. Foto : Dok Polres Ogan Ilir
ADVERTISEMENT
Peristiwa memilukan terjadi di Desa Pinang Mas, Ogan Ilir, di mana seorang kakek berinisial A (59) tega mencabuli seorang bocah perempuan berusia 8 tahun yang merupakan anak dari tetangganya sendiri. Aksi bejat tersebut terjadi saat korban dan temannya tengah bersilaturahmi Lebaran ke kediaman pelaku pada Jumat 4 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Modus pelaku tergolong licik. Ia memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada korban dan teman-temannya. Namun, setelah teman korban meninggalkan rumah pelaku, A melancarkan aksi kejinya dengan memasukkan jari ke kemaluan korban.
Kasatreskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, mengungkapkan pelaku yang memiliki dua istri ini berhasil diamankan pada Senin (7/4/2025) setelah mengakui perbuatannya.
"Awalnya korban bersama teman-temannya datang ke rumah pelaku untuk bersilaturahmi dan menerima THR. Namun, setelah teman korban pulang, pelaku melakukan tindakan pencabulan," jelas AKP Ilham.
Korban yang trauma menceritakan kejadian pilu tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian segera melaporkannya ke Polres Ogan Ilir.
"Kami bertindak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada 7 April. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya," lanjut AKP Ilham.
ADVERTISEMENT
Terdapat perbedaan keterangan antara pelaku dan korban terkait jumlah aksi pencabulan. Pelaku mengaku hanya melakukan sekali, sementara korban mengaku telah dicabuli sebanyak tiga kali. Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Akibat perbuatan kejinya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang menetapkan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.