Napi di Lapas Empat Lawang Ditemukan Tewas Gantung Diri
·waktu baca 2 menit

Suasana Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang mendadak gempar pada Selasa (9/9/2025) pagi. Seorang narapidana (Napi) bernama Dendi Saputra (25) ditemukan tewas setelah gantung diri di dalam kamar hunian Blok B4.
Dendi, warga Desa Batu Galang, Kecamatan Muara Pinang, diketahui menjalani hukuman 10 tahun penjara atas kasus percobaan pembunuhan. Baru sembilan bulan berada di balik jeruji besi, ia diduga memilih mengakhiri hidup lantaran tak sanggup menanggung beban perceraian dengan istrinya.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, Iptu Adam Rahman, mengatakan dugaan itu menguat setelah mendengar kesaksian rekan sekamar korban. Malam sebelum kejadian, Dendi sempat bercerita soal keinginan sang istri untuk berpisah.
“Korban mengaku gelisah karena istrinya meminta cerai. Setelah itu ia tidur bersama rekan sekamarnya,” terang Iptu Adam.
Sekitar pukul 04.00 WIB, salah satu napi bernama Predi yang hendak menunaikan salat Subuh dikejutkan dengan kondisi Dendi yang sudah tergantung tanpa nyawa di ventilasi besi kamar. Peristiwa tersebut langsung dilaporkan kepada petugas lapas.
Polisi bersama pihak lapas segera melakukan olah TKP dan menemukan barang bukti berupa kain serta potongan celana yang dipakai korban untuk mengikat lehernya. Jenazah kemudian dievakuasi ke RSUD Empat Lawang guna pemeriksaan medis.
“Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan penyebab pasti korban bunuh diri. Sementara situasi di dalam lapas tetap aman dan kondusif,” tambahnya.
