Konten Media Partner

Oknum Mahasiswi UMP Terbukti Plagiat Skripsi Alumni UNSRI

7 Juni 2024 11:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Postingan dari X @wahkerensih
zoom-in-whitePerbesar
Postingan dari X @wahkerensih
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Oknum mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) berinisial DSA terbukti telah melakukan plagiat skripsi mahasiswa fakultas hukum Universitas Sriwijaya (UNSRI).
ADVERTISEMENT
Terbuktinya plagiat skripsi setelah tim investigasi fakultas hukum UMP dan memeriksa DSA. Ketua tim investigasi Dr Darmadi Djuffri mengatakan dari pemeriksaan tersebut DSA telah mengakui melakukan plagiat skripsi.
"Dari hasil pemeriksan itu DSA mengakui bahwa ia melakukan plagiat seorang diri dan tidak melibatkan orang lain," kata dia, Jumat 7 April 2024.
Darmadi menjelaskan DSA melakukan plagiat dengan cara mendownload repository UNSRI dan mengambil skripsi milik mahasiswi fakultas hukum UNSRI secara keseluruhan.
"Untuk hasil investigasi selama 7 hari kerja sudah kami serahkan ke pimpinan fakultas dan fakultas yang akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," katanya.
Sementara itu Dekan Fakultas Hukum UMP, Abdul Hamid Usman mengatakan pihaknya sudah menerima hasil investigasi dan pelaku plagiarisme skripsi mahasiswi fakultas hukum Unsri mengakui perbuatannya.
ADVERTISEMENT
"Untuk sanksinya pembatalan skripsi, tidak bisa ikut yudisium dan wisuda,"ujarnya.
Selain pembatalan skripsi, Devi Sri Astuti juga di skor untuk tidak di perbolehkan mengikuti perkuliahan selama satu semester.
"Devi Sri Astuti juga harus mengulang dan membuat dari awal skripsi sesuai prosedur," ujarnya.
Masih dikatakan Abdul Hamid Usman, Devi Sri Astuti saat ini semester 7 dan sudah menyelesaikan semua mata kuliahnya. Karena ada permasalahan ini maka ia di skor satu semester pada semester 8 dan bisa skripsi pada semester 9.