Konten Media Partner

Oknum Polisi di Muratara Ditangkap Bawa 30 Kg Sabu dan 11 Ribu Pil Ekstasi

18 September 2024 16:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seorang oknum polisi yang masih aktif bertugas di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel berinisial Briptu AW ditangkap karena membawa 30 kg sabu dan 11 ribu pil ekstasi. Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto menyebutkan penangkapan tersebut dilakukan Polres Indragiri Hulu bersama Ditres Polda Riau, Jumat 13 September 2024. Selain Briptu AW ada juga bandar besar narkoba asal Muratara inisial PR yang juga diamankan. "Benar, yang bersangkutan (Briptu AW) ditangkap di Riau," kata dia, Rabu 18 September 2024. "Mereka ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Kijang Innova nomor polisi BM 1650 SQ. Barang bukti diamankan di dalam mobil tersebut, " tambah dia. Koko nugat membenarkan Briptu AW adalah anggotanya yang bertugas di Satreskrim Polres Muratara. Hanya saja, Briptu AW tidak pernah masuk kerja selama enam bulan terakhir dan menjadi buronan Propam. "Betul, sudah lama dicari Propam, enam bulan tidak masuk kerja," kata Koko. Briptu AW diketahui pernah ditahan ke sel tahanan Propam Polres Muratara karena melakukan pelanggaran etik, tidak mematuhi perintah atasan, dan terlibat dalam peredaran narkoba. Enam bulan lalu, Briptu AW absen dalam sidang etik dengan putusan disanksi etik dan dibebastugaskan. Briptu AW diduga menjadi anggota jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan PR. Polisi beberapa kali menggerebek rumah PR di Muratara namun selalu lolos. "Kami masih menunggu laporan resmi dari Riau terkait penangkapan itu," kata Koko.
ADVERTISEMENT