Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten Media Partner
Oknum Polisi yang Ancam Warga Pakai Sajam Jadi Tersangka
19 Desember 2023 19:55 WIB
·
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Bripka Edi Purwanto oknum polisi yang melakukan pengancaman terhadap warga menggunakan senjata tajam (sajam) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), kini telah menjadi tersangka oleh Sat Reskrim Polrestabes Palembang.
ADVERTISEMENT
Beberapa barang bukti telah dikumpulkan seperti video dan senjata tajam yang digunakan Bripka Edi Purwanto saat mengancam warga tersebut.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihartono menyebutkan setelah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap Bripka Edi Purwanto, akhirnya penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan
"Kami kenakan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan karena membawa senjata tajam terhadap anggota dengan pidana kurungan di bawah lima tahun penjara,"kata dia, Selasa 19 Desember 2023.
Selain itu, Haryo menuturkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bripka Edi Purwanto langsung dijemput anggota Propam Polda Sumsel untuk dilakukan penahanan.
"Ada penjemputan dari Propam Polda dan yang bersangkutan akan dilakukan penempatan secara khusus di Mapolda Sumsel, " kata dia.
ADVERTISEMENT
Donald Trump mengumumkan tarif impor baru ke banyak negara yang menjadi dimulainya genderangan perang dagang Trump, Rabu (2/4) malam waktu AS. Indonesia termasuk negara yang terdampak kebijakan baru ini. Tarif Impor Baru Trump, Indonesia Kena 32%