Konten Media Partner

Oknum Polisi yang Ancam Warga Pakai Sajam Jadi Tersangka

19 Desember 2023 19:55 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Oknum polisi Bripka Edi Purwanto yang ancam warga dengan sajam di Palembang. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Oknum polisi Bripka Edi Purwanto yang ancam warga dengan sajam di Palembang. (ist)
ADVERTISEMENT
Bripka Edi Purwanto oknum polisi yang melakukan pengancaman terhadap warga menggunakan senjata tajam (sajam) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), kini telah menjadi tersangka oleh Sat Reskrim Polrestabes Palembang.
ADVERTISEMENT
Beberapa barang bukti telah dikumpulkan seperti video dan senjata tajam yang digunakan Bripka Edi Purwanto saat mengancam warga tersebut.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihartono menyebutkan setelah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap Bripka Edi Purwanto, akhirnya penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan
"Kami kenakan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan karena membawa senjata tajam terhadap anggota dengan pidana kurungan di bawah lima tahun penjara,"kata dia, Selasa 19 Desember 2023.
Selain itu, Haryo menuturkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bripka Edi Purwanto langsung dijemput anggota Propam Polda Sumsel untuk dilakukan penahanan.
"Ada penjemputan dari Propam Polda dan yang bersangkutan akan dilakukan penempatan secara khusus di Mapolda Sumsel, " kata dia.
ADVERTISEMENT