Konten Media Partner

Pasar Tradisional di Palembang Beranjak Menuju Sertifikasi Sehat dan Halal

15 April 2025 15:54 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemkot Palembang kunjungi salah satu supermarket di Palembang/ist.
zoom-in-whitePerbesar
Pemkot Palembang kunjungi salah satu supermarket di Palembang/ist.
ADVERTISEMENT
Pasar tradisional Kota Palembang kini kian beranjak menuju sertifikasi sehat dan halal serta memiliki sertifikat Nomor Kontrol Vetenier (NKV).
ADVERTISEMENT
Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2018 menunjukkan, ada sekitar 39 unit pasar tradisional Kota Palembang, menunjukkan bahwa masyarakat Palembang memiliki hubungan kuat mengenai kegiatan ekonomi dan interaksi sosial antara produsen dan konsumen.
Pasar tradisional juga menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sebagai penunjang kelancaran ekonomi di daerah sebab proses transaksi antara produsen dan konsumen mengakibatkan meningkatnya ekonomi masyarakat.
Berjalannya waktu, pasar tradisional saat ini telah dikelola secara modern, yaitu di bawah manajemen Perusahan Daerah (PD) Pasar. Dalam lingkup PD Pasar, pasar tradisional wajib memenuhi keamanan pangan. Hal tersebut menjadikan pasar wajib menerapkan jaminan keamanan, kesehatan dan kehalalan sebagai hak konsumen.
Menurut salah satu Dosen Ekonomi dan Bisnis, Dr. drh. Jafrizal, MM mengatakan bahwa produk yang dikonsumsi masyarakat, harus memiliki jaminan hygiene dan sanitasi serta kehalalan. Maka dari itu, pasar harus memiliki fasilitas dan sarana yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 17 Tahun 2020 tentang pasar sehat.
ADVERTISEMENT
"Pasar tradisional yang dikelola oleh PD Pasar, mesti memiliki jaminan hygiene, sanitasi dan kehalalan, hal tersebut sudah ada di Permenkes Nomor 17 Tahun 2020 tentang pasar sehat," katanya.
Tidak hanya itu, tempat penjualan, pengolahan dan pemotongan produk hewan di dalam pasar juga harus memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 11 tahun 2020 mengenai Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
"Produk hewan juga harus memenuhi standar sesuai dengan Permentan Nomor 11 tahun 2020 tentang NKV. Dan juga mengenai sertifikasi halal, terutama produk daging. Pasar wajib memiliki sertifikasi halal kecuali pasar khusus yang non-halal. Hal itu sudah ada dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Jafrizal menambahkan, Sertifikasi NKV dan Halal dapat menambah kepercayaan masyarakat dan memberikan perlindungan. Ini merupakan kewajiban dari produsen atau pelaku usaha maupun tempat distribusi.