Konten Media Partner

Paslon WO, Bawaslu Sumsel Debat Pilkada OKU Tak Bisa Diulang

18 November 2024 15:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan menanggapi kejadian debat pilkada Ogan Komering Ulu (OKU) yang diwarnai aksi Walkout (WO) yang dilakukan Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor 01 Yudi Purna Nugraha-Yenny Elita Sofyan Sani (YPN-YESS). Menurutnya debat paslon Pilkada OKU harus tetap berlangsung sampai selesai meski salah satu calon keluar dari ruang debat untuk memberikan gambaran program kerja calon kepala daerah. "Sebenarnya debat itu harus dilanjutkan tidak boleh dihentikan. Walaupun ada problem dan dinamika di dalam debat, debat itu tetap harus dilaksanakan," kata dia, Senin 18 November 2024. Dirinya juga menegaskan KPU seharusnya melangsungkan debat sampai sesi terakhir debat sesuai tema yang sudah ditentukan. Seandainya ada salah satu paslon yang memilih Walk Out (WO), satu paslon lainnya dapat tetap menjawab seluruh pertanyaan. "KPU seharusnya tetap jalankan saja debatnya. Kembali lagi, soal WO itu hak paslon, mau atau tidak melanjutkan debat," jelas dia. Dirinya mengaku sudah memerintahkan Bawaslu OKU untuk melakukan klarifikasi ke KPU OKU terkait pemberhentian sesi debat. Menurutnya yang paling dirugikan dari batalnya sesi debat tersebut adalah masyarakat OKU yang tak dapat menerima informasi soal visi misi dan program dari paslon. "Tinggal nanti dikoordinasikan ke Bawaslu dan KPU apakah akan dilakukan debat selanjutnya atau apa, yang jelas bukan diulang," ungkap dia. Sementara itu, Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya mengungkapkan kejadian WO salah satu paslon Bupati OKU akan ditindaklanjuti lebih jauh oleh KPU OKU. Mereka masih mendalami dugaan WO yang ada. "Penyampaian visi dan misi sudah, lalu kegiatan ditutup. Artinya selesai. Nanti KPU dan Bawaslu OKU akan menjelaskan," jelas dia.
ADVERTISEMENT