Konten Media Partner

Pasutri di Empat Lawang Kompak Maling Kambing, Istri Ditangkap Suami Kabur

9 Juli 2024 13:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat menangkap sang istri yang maling kambing, Foto : Dok Polres Empat Lawang
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat menangkap sang istri yang maling kambing, Foto : Dok Polres Empat Lawang
ADVERTISEMENT
Pasangan suami istri (Pasutri) di Empat Lawang, Sumsel kompak melakukan aksi maling kambing milik seorang warga.
ADVERTISEMENT
Kejadian tersebut terjadi di Desa Kota Gading, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang, Sumsel pada Kamis 4 Juli 2024 sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari aksi maling kambing tersebut polisi menangkap sang istri Asmara Prianti (30 tahun), berhasil diamankan, sedangkan suaminya Gusta melarikan diri.
"Benar telah terjadi tindak pidana pencurian dan pemberatan. Satu pelaku berhasil diamankan warga beserta barang bukti satu ekor kambing hasil curian," kata Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Alpian, Selasa 9 Juli 2024.
Saat diamankan warga, satu palaku atas nama Gusta melarikan diri yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dilakukan pengejaran.
"Iya pelakunya sepasang suami istri, namun sang suami, Gusta melarikan diri saat ditangkap warga sementara sang istri berhasil diamankan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Saat melakukan aksinya, saksi Yasir melihat pasutri tersebut berboncengan sepeda motor dan berhenti di pinggir jalan. Kemudian, salah satu dari pelaku turun mengambil seekor kambing.
"Saksi yang mengetahui itu langsung melaporkan kejadian tersebut ke pemilik kambing yang rumahnya tidak jauh dari TKP, " kata dia.
Ketika saksi dan pemilik kambing kembali ke TKP, didapati satu ekor kambing sudah berada dalam karung disembunyikan di balik pohon pisang yang tertutup semak-semak.
Dalam kejadian tersebut polisi berhasil mengamankan satu ekor kambing, 1 unit sepeda motor merek Honda Genio warna hitam merah tanpa plat nomor, 1 buah karung warna hijau, 1 helai tali rafia warna merah.
"Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara, " kata dia.
ADVERTISEMENT