Konten Media Partner

Pejabat Inspektorat Pemprov Sumsel Jadi Tersangka Gratifikasi

19 Desember 2023 6:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Edi Kurniawan saat digiring petugas ke mobil tahanan untuk menuju Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang, Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Edi Kurniawan saat digiring petugas ke mobil tahanan untuk menuju Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang, Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kabid Investigasi Inspektorat Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel), Edi Kurniawan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana penerima gratifikasi. Penetapan sebagai tersangka dilakukan Kejati Sumsel setelah pemeriksaan sebagai saksi hingga menemukan cukup bukti.
ADVERTISEMENT
Kini Edi Kurniawan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Pakjo, Palembang selama 20 hari terhitung dari 18 Desember 2023 hingga 06 Januari 2024.
"Berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan tinggi sumsel no print 22/L6/sd1/12/2023 tanggal 7 desember 2023, menemukan adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum PNS di Inspektorat Provinsi Sumsel," Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Senin 18 Desember 2023 malam.
Vanny menyebutkan dalam perkara ini, Edi Kurniawan menjanjikan dapat mengkondisikan sebuah perkara tindak pidana yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
"Ada 6 orang saksi yang sudah diperiksa. modus tersangka mengatasnamakan kejaksaan dengan menjanjikan untuk dapat mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejari Palembang," kata dia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka Edi Kurniawan, Rizal Syamsul mengaku kasus yang dialami kliennya diduga menerima gratifikasi dari perkara kasus korupsi yang pengelolaan dana komite dan pembangunan SMAN 19 Palembang tahun 2021-2022 yang melibatkan mantan Kepala Sekolah dan Komite Sekolah.
"Dugaan sementara menerima gratifikasi. Kami sebagai penasihat hukumnya nantinya akan memberikan pembelaan secara maksimal sesuai bukti,"kata dia.
Rizal menuturkan belum mengetahui jumlah nominal gratifikasi yang diterima Edi Kurniawan dalam kasus kasus korupsi yang pengelolaan dana komite dan pembangunan SMAN 19 Palembang tahun 2021-2022.
“Kalau jumlah, saya belum tahu masih dihitung oleh penyidik dan akan melihat nanti dalam dakwaan itu. Hanya saja kami minta klien untuk dapat mengikuti prosedur yang ada supaya kami bisa memberikan pendamping secara maksimal,"kata dia.
ADVERTISEMENT