Konten Media Partner

Pemkot Palembang Pertegas Kapasitas Pengunjung Mal dan Tempat Hiburan

20 Mei 2021 20:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Palembang, Harnojoyo, meninjau langsung penerapan PPKM Mikro di Kantor Lurah Sukajaya, Kecamatan Sukarame Palembang. (Foto. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Palembang, Harnojoyo, meninjau langsung penerapan PPKM Mikro di Kantor Lurah Sukajaya, Kecamatan Sukarame Palembang. (Foto. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengingatkan mal dan tempat hiburan di Palembang dibatasi kapasitasnya. Jika melebihi ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yakni 50 persen, maka akan diterapkan sanksi tegas.
ADVERTISEMENT
Wali Kota Palembang, Harnojoyo, mengatakan PPKM Mikro diperpanjang hingga 31 Mei 2021, masyarakat diminta tetap mengikuti aturan dan anjuran pemerintah terhadap penerapan protokol kesehatan.
“Kami imbau tempat hiburan dan mal untuk menerapkan protokol kesehatan dan aturan sesuai penerapan PPKM Mikro. Pengunjung dibatasi 50 persen, jika melanggar kami akan tindak tegas,” katanya di Kantor Lurah Sukajaya, Kamis (20/5).
Harno bilang, di beberapa kelurahan belum terkendali tingkat penularan COVID-19, sehingga PPKM harus diperpanjang. Meski tingkat penurunan masih relatif belum stabil, langkah awal penerapan protokol kesehatan yang ada di setiap kelurahan terus diterapkan.
Harnojoyo menyebutkan, pihaknya juga terus mendorong upaya vaksinasi bagi masyarakat guna menanggulangi penyebaran virus corona. Meskipun begitu, penerapan protokol kesehatan harus tetap tertib diterapkan. (eno)
ADVERTISEMENT