news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pemkot Palembang Raih Penghargaan SPM Award dari Kemendagri

Konten Media Partner
23 Maret 2023 18:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa, dan jajaran saat menerima SPM Award dari Kemendagri. (dok. Kominfo Palembang)
zoom-in-whitePerbesar
Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa, dan jajaran saat menerima SPM Award dari Kemendagri. (dok. Kominfo Palembang)
ADVERTISEMENT
Pemkot Palembang diganjar penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, dalam pelaksanaan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang dinilai salah satu kota berkinerja terbaik.
ADVERTISEMENT
Penghargaan SPM Award 2023 ini, diserahkan secara langsung Wakil Menteri Dalam Negeri RI John Wempi Wetipo, yang diterima langsung Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa.
Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan pelayanan wajib itu yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal di antaranya, pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan sosial.
“Penghargaan merupakan sebuah pengakuan kinerja positif yang telah dilakukan jajaran Pemkot Palembang,” kata Ratu Dewa.
Meski begitu, penghargaan yang disematkan tersebut bukan suatu tolak ukur untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, melainkan sesuatu kewajiban pemerintah dalam memenuhi hak dasar masyarakat.
“Artinya apa yang kita sudah lakukan itu dalam jalur yang benar,” katanya.
ADVERTISEMENT
Wamendagri, John Wempi Wetipo, mengatakan SPM Awards 2023 adalah bentuk penghargaan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang berkinerja terbaik, dalam menerapkan SPM kepada 3 provinsi, 3 kabupaten dan 3 kota se-Indonesia.
“Dalam penerapan SPM, jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) mempunyai peran yang sangat penting. Enam pelayanan dasar urusan wajib yang diserahkan pusat ke daerah dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," katanya.
SPM ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran dan ketepatan sasaran. Apalagi, mereka berhadapan langsung dengan masyarakat dalam hal pemenuhan pelayanan dasar.*