Konten Media Partner

Pemprov Sumsel Terima Aset Senilai Rp 27,8 Miliar dari Mafia Tanah

25 November 2024 20:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejati Sumsel Yulianto bersama Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi saat kegiatan serah terima dua aset milik Pemprov Sumsel. Foto : Abdullah Toriq/Urban Id
zoom-in-whitePerbesar
Kejati Sumsel Yulianto bersama Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi saat kegiatan serah terima dua aset milik Pemprov Sumsel. Foto : Abdullah Toriq/Urban Id
ADVERTISEMENT
Pemprov Sumsel telah menerima dua aset hasil penyelidikan Kejati Sumsel senilai total Rp27,8 miliar untuk dikelola. Aset tersebut meliputi Asrama Mahasiswa Mesuji di Yogyakarta senilai Rp10,628 miliar dan tanah seluas 2.800 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang, senilai Rp17,2 miliar. Kepala Kejati Sumsel, Yulianto, menjelaskan bahwa kedua aset tersebut merupakan milik Pemprov Sumsel sejak 1951, yang sebelumnya dikelola oleh Yayasan Batanghari Sembilan (YBS). Namun, aset tersebut dijual oleh oknum mafia tanah yang kini telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi. "Aset ini kami serahkan kepada Gubernur untuk dipelihara agar tidak rusak," kata Yulianto, Senin 25 November 2024
Salah satu aset yang diterima Pemprov Sumsel dari Kejati Sumsel yakni tanah yang kini telah dibangun rumah di Jalan Mayor Ruslan Palembang. Foto : Abdullah Toriq/Urban Id
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu aset yang diterima Pemprov Sumsel dari Kejati Sumsel yakni tanah yang kini telah dibangun rumah di Jalan Mayor Ruslan Palembang. Foto : Abdullah Toriq/Urban Id
Yulianto juga mengungkapkan Asrama Mahasiswa Mesuji telah melalui proses hukum dengan putusan yang memutuskan aset tersebut harus dikembalikan kepada negara, dalam hal ini Pemprov Sumsel.
ADVERTISEMENT
"Sementara itu, tanah di Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang, ditemukan oleh Kejati Sumsel telah dibeli menggunakan data palsu. Tanah yang dijual dengan harga Rp1,4 miliar tersebut diperkirakan seharusnya bernilai sekitar Rp11 miliar pada saat transaksi, " kata dia.
Selain itu, Kejati Sumsel juga menemukan bahwa Pemprov Sumsel memiliki aset lain di Bandung berupa tanah seluas 1.167 meter persegi yang bernilai sekitar Rp69 miliar. Saat ini, tanah tersebut sedang dalam proses penyerahan secara baik oleh pihak yang menguasainya.
"Kami tidak hanya fokus pada jumlah tersangka, tetapi lebih pada bagaimana kerugian negara ini bisa dipulihkan," tambah Yulianto.
Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, juga mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sumsel untuk melakukan penataan dan pendataan aset dengan bekerjasama dengan Inspektorat Sumsel, mengingat aset Pemprov Sumsel cukup banyak.
ADVERTISEMENT
"Aset kita cukup banyak, kita minta OPD untuk menata aset bekerjasama dengan Inspektorat Sumsel," tegas Elen.