Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Pemprov Sumsel Terima Aset Senilai Rp 27,8 Miliar dari Mafia Tanah
25 November 2024 20:13 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Yulianto juga mengungkapkan Asrama Mahasiswa Mesuji telah melalui proses hukum dengan putusan yang memutuskan aset tersebut harus dikembalikan kepada negara, dalam hal ini Pemprov Sumsel.
ADVERTISEMENT
"Sementara itu, tanah di Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang, ditemukan oleh Kejati Sumsel telah dibeli menggunakan data palsu. Tanah yang dijual dengan harga Rp1,4 miliar tersebut diperkirakan seharusnya bernilai sekitar Rp11 miliar pada saat transaksi, " kata dia.
Selain itu, Kejati Sumsel juga menemukan bahwa Pemprov Sumsel memiliki aset lain di Bandung berupa tanah seluas 1.167 meter persegi yang bernilai sekitar Rp69 miliar. Saat ini, tanah tersebut sedang dalam proses penyerahan secara baik oleh pihak yang menguasainya.
"Kami tidak hanya fokus pada jumlah tersangka, tetapi lebih pada bagaimana kerugian negara ini bisa dipulihkan," tambah Yulianto.
Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, juga mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sumsel untuk melakukan penataan dan pendataan aset dengan bekerjasama dengan Inspektorat Sumsel, mengingat aset Pemprov Sumsel cukup banyak.
ADVERTISEMENT
"Aset kita cukup banyak, kita minta OPD untuk menata aset bekerjasama dengan Inspektorat Sumsel," tegas Elen.