Konten Media Partner

Pemuda di OKU Maling di Pesantren, Ditangkap Polisi Sedang di Panti Pijat

27 November 2023 18:35 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemuda bernama Deby pencuri di pesantren saat ditangkap polisi. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Pemuda bernama Deby pencuri di pesantren saat ditangkap polisi. (ist)
ADVERTISEMENT
Pemuda bernama Shendy Adepri alias Deby (25 tahun), ditangkap polisi saat berada di panti pijat setelah melakukan pencurian di Pesantren Insan Mulia, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Sumsel.
ADVERTISEMENT
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono, melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, mengatakan kasus pencurian itu terjadi Pesantren Insan Mulia pada Kamis, 23 November 2023 sekitar pukul 03.00 WIB.
"Pelaku masuk setelah mendapati pintu pagar pesantren yang tidak terkunci. Lalu masuk ke ruang guru yang pintu ruangan tersebut sedang terbuka," katanya, Senin, 27 November 2023.
Selanjutnya, Deby mengambil barang-barang milik korban yang terletak di sebelah korban yang sedang tidur. Seperti HP, speaker portable, dan kartu ATM.
Ibnu bilang, petugas yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan akhirnya mendapati identitas yang bersangkutan dan langsung melakukan penangkapan.
"Pelaku ditangkap petugas saat sedang berada di panti pijat yang berada di Kecamatan Baturaja Timur," katanya.
Menurutnya, Deby bersama barang bukti lalu diamankan ke Polsek Baturaja Timur untuk diproses hukum lebih lanjut.
ADVERTISEMENT