Konten Media Partner

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel hingga 15 Desember 2024

19 Agustus 2024 15:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pengurusan pajak kendaraan bermotor. (foto: dok. kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengurusan pajak kendaraan bermotor. (foto: dok. kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemprov Sumsel mulai memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung hingga 15 Desember 2024 mendatang.
ADVERTISEMENT
Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, mengatakan program pemutihan pajak kendaraan ini dalam rangka membantu meringankan beban perekonomian masyarakat sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah.
"Maka dari itu diperlukan stimulus fiskal untuk membantu memulihkan perekonomian masyarakat dalam rangka mendorong kemudahan berinvestasi dan meningkat pertumbuhan dunia usaha berdaya saing tinggi," katanya, Senin, 19 Agustus 2024.
Pemprov Sumsel memberikan insentif fiskal pajak daerah yang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dan stimulus meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
“Kami memberikan diskon pemutihan pajak untuk kendaraan bermotor,” katanya.
Menurutnya, berdasarkan catatan pemerintah, rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 52,72 persen, rasio pajak daerah terhadap PAD sebesar 86,79 persen.
Rasio pajak kendaraan bermotor (PKB) terhadap pajak daerah sebesar 25,20 persen, dan rasio bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terhadap pajak daerah sebesar 24,34 persen.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, Pemprov Sumsel melalui Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2024 itu meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Yaitu memberikan keringanan dan membebaskan sanksi administrasi dari PKB, pengurangan BBNKB, dan juga pembebasan sanksi administrasi untuk pajak progresif kendaraan bermotor.
“Hal ini juga didukung oleh Jasa Raharja untuk pemutihan SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan),” katanya.
Adapun pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan dimulai pada 19 Agustus sampai dengan 15 Desember 2024, mendatang.
“Kami mengundang masyarakat untuk segara memanfaatkan fasilitas ini. Hal ini tidak hanya meringankan beban ekonomi, akan tetapi ini juga membuat rasa nyaman saat di jalanan,” katanya.