news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Berakhir 31 Desember 2022

Konten Media Partner
25 November 2022 19:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembayaran pajak kendaraan. (Ary Priyanto/Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Pembayaran pajak kendaraan. (Ary Priyanto/Urban Id)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang akan berakhir pada 31 Desember mendatang. Keringanan pajak yang diberlakukan pemerintah telah berjalan sejak Agustus 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
"Bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak diharapkan segera memanfaatkan program pemutihan pajak sebelum berakhir," kata, Kepala Bapenda Sumsel, Neng Muhaibah, Jumat (25/11/2022)
Neng menyebutkan, selain program pemutihan pajak yang memberikan keringanan denda pajak tahunan dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB), pihaknya juga membebaskan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
"Begitu juga bagi yang membeli kendaraan bekas dapat melakukan balik nama karena dibebaskan BBNKB," kata dia.
Sementara itu Kepala Samsat UPTB Palembang IV Derga Karenza menambah, kebijakan pemutihan telah meningkatkan jumlah pembayar pajak di Sumsel.
"Untuk realisasi penerimaan PKB sepanjang 2022 ini mencapai Rp 146 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp 154,7 miliar," kata Derga Karenza.
Untuk tahun ini, hingga 22 November 2022, realisasi PKB sudah mencapai Rp 1.057.129.900.000 dari target tahun ini sebesar Rp 1.011.235.742.015. Realisasinya sudah mencapai 95,66 persen. Harapannya dengan program ini realisasi tahun ini bisa overtarget.
ADVERTISEMENT
Kemudian untuk realisasi BBNKB sudah mencapai Rp 1.059.964.000.000 dari target tahun ini sebesar Rp 947.390.888.000 atau realisasinya sudah mencapai 89,38 persen.