Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Berlaku hingga Akhir Tahun 2023

Konten Media Partner
20 Oktober 2023 20:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pajak Kendaraan Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pajak Kendaraan Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Selatan (Sumsel) masih berlaku hingga Desember 2023. Sebelumnya Pemprov Sumsel telah memberlakukan program pemutihan pajak bagi masyarakat di mulai pada 1 April 2023 lalu.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Pajak Bapenda Sumsel, Wahyu menyebutkan dengan adanya program pemutihan pajak ini sebagai cara Bapenda untuk meningkatkan realisasi pajak hingga 100 persen lebih.
"Ini sebagai cara kita meningkatkan pendapatan daerah melalui program pajak agar realisasinya pajak lebih dari target, " kata dia, Jumat (20/10).
Wahyu menuturkan saat ini Bapenda telah mencatat pendapatan pajak hingga 19 Oktober 2023 sudah mencapai 79,19 persen atau Rp 3,4 triliun dari targetnya yakni Rp 4,3 triliun.
"Untuk rinciannya yakni dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari target Rp 1,1 triliun realisasinya Rp 931 miliar atau 81,34 persen,"kata dia.
Lalu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dari target Rp 1,1 triliun realisasinya Rp 912 miliar atau 81,90 persen. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) dari target Rp 1,3 triliun realisasinya Rp 1,1 triliun atau 86,53 persen.
ADVERTISEMENT
"Kemudian Pajak Air Permukaan (PAP) dari target Rp 13,6 miliar realisasinya Rp 9 miliaran atau 67,79 persen dan Pajak Rokok dari target Rp 710 miliar realisasinya Rp 408 miliar atau 57,53 persen, " kata dia.
Untuk diketahui Pemutihan pajak kendaraan berlaku untuk PKB dan BBN-KB, yaitu untuk PKB, bebas denda dan bunga pajak kendaraan. Lalu tunggakan PKB dua tahun atau lebih cukup bayar satu tahun (cukup bayar satu tahun tunggakan pajak plus satu tahun pajak berjalan).
Kemudian untuk BBN-KB II yaitu bebas denda dan bunga pajak. Lalu pengurangan BBN-KB II 50 persen untuk kendaraan di dalam kabupaten/kota, kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel, kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel.
ADVERTISEMENT