Penampakan Penganiaya Perawat RS Siloam Palembang di Penjara
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kini yang bersangkutan mendekam di penjara sementara Mapolrestabes Palembang. Kasus ini pun masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh polisi .
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat polisi dengan pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan akan diancam penjara selama 2 tahun," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra.