Penampakan Penganiaya Perawat RS Siloam Palembang di Penjara

Konten Media Partner
20 April 2021 11:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jason saat berada di penjara tahanan Mapolrestabes Palembang. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Jason saat berada di penjara tahanan Mapolrestabes Palembang. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Jason Tjakrawinata (38 tahun), ditangkap polisi setelah melakukan tindak penganiayaan terhadap CHR (27 tahun), seorang perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang.
ADVERTISEMENT
Kini yang bersangkutan mendekam di penjara sementara Mapolrestabes Palembang. Kasus ini pun masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh polisi.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat polisi dengan pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan akan diancam penjara selama 2 tahun," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra.