Pengakuan Istri Potong Kemaluan Suaminya di Muba: Korban Menikah Lagi

Konten Media Partner
7 Maret 2024 19:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lisa Yanti, istri yang potong kemaluan suaminya di Muba. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Lisa Yanti, istri yang potong kemaluan suaminya di Muba. (ist)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang istri bernama Lisa Yanti (33 tahun) kini terancam hukuman 10 penjara setelah nekat memotong kemaluan suaminya, Rian Hidayat (33 tahun). Lisa mengaku kaget setelah korban mengaku sudah menikah lagi.
ADVERTISEMENT
Di hadapan petugas Unit PPA Polres Muba, Sumsel, Lisa mengaku awalnya tidak ada niat sama sekali untuk melakukan perbuatan tersebut.
Semua berawal Kamis malam, 22 Februari 2024, di mana ia dan suaminya itu terlibat cekcok mulut. Saat itu korban mengaku kalau sudah menikah lagi, dan wanita yang dinikahinya itu kini sedang hamil.
"Yang membuat saya sakit hati itu wanita yang dinikahi suami saya ternyata orang yang masih satu dusun dengan kami," katanya, Kamis, 7 Maret 2024.
Padahal, Lisa sudah memiliki 3 orang anak, 2 perempuan dan 1 laki-laki. Anak pertama perempuan berumur 11 tahun, anak kedua perempuan 5 tahun, dan anak ketiga laki-laki baru berusia 4 bulan.
"Saya juga sudah minta agar diceraikan. Tapi korban tidak mau," katanya.
ADVERTISEMENT
Setelah cekcok mulut, keduanya pun akhirnya berdamai. Bahkan, Lisa mengaku juga malam itu sempat melayani suaminya berhubungan badan.
Kemudian, pada Jumat, 23 Februari 2024 sekitar pukul 05.00 WIB, Lisa yang sudah bangun lalu salat Subuh dan bergegas bersih-bersih warung. Saat itulah ia melihat pisau cutter yang lalu digunakan untuk menganiaya korban.
"Spontan saya langsung mengambil pisau itu lalu pergi ke kamar menemui suami yang sedang tidur dengan hanya menggunakan celana pendek. Lalu terjadilah tindakan itu," katanya.
Setelah kejadian itu, Lisa yang panik lantas memilih kabur bersembunyi di rumah keluarganya, sementara pisau cutter tersebut tertinggal di lokasi.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii, melalui Kasat Reskrim, AKP Bondan Try Hoetomo, mengatakan korban menderita luka putus alat kelaminnya dan saat ini masih dirawat di rumah sakit di Jambi.
ADVERTISEMENT
Sementara Lisa sudah diserahkan oleh keluarganya pada Sabtu, 03 Maret 2024 ke Polsek Bayung Lencir. Kemudian dilimpahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Muba.
"Sesuai pengakuan dari tersangka karena khilaf setelah mendengar suaminya menikah lagi dan sekarang sudah dalam keadaan hamil," katanya.
Atas perbuatannya, Lisa akan dijerat pasal 44 ayat (2) UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.