Konten Media Partner

Perampokan di Musi Rawas: Suami Dibacok, Istri Diperkosa, Anak Dianiaya

25 November 2023 16:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
3 dari 4 pelaku perampokan yang berhasil ditangkap Polres Musi Rawas. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
3 dari 4 pelaku perampokan yang berhasil ditangkap Polres Musi Rawas. (ist)
ADVERTISEMENT
Polisi akhirnya menangkap 3 dari 4 pelaku perampokan yang terjadi di Dusun 4 Desa D Tegalrejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel, pada Kamis, 23 November 2023, lalu.
ADVERTISEMENT
Ketiganya yakni; Arpan Sopian alias Yan Seraput (50 tahun), Maliyadi alias Mali (53 tahun), dan Ardy Arianto (23 tahun). Sementara seorang lagi yang masih buron yakni berinisial FI (17 tahun).
Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo, melalui Kasat Reskrim, AKP Hary Dinar, mengatakan kawanan perampok ini ditangkap saat bersembunyi di rumah Arpan Sopian di Desa Tanah Periuk, Kabupaten Musi Rawas.
"Saat penangkapan tersangka Arpan Sopian dan Ardy diberikan tindakan tegas karena berusaha melakukan perlawanan dan kabur saat disergap," katanya, Sabtu, 25 November 2023.
Menurutnya, Arpan Sopian merupakan otak dari peristiwa pencurian dengan kekerasan ini. Ia juga yang membacok korban Dedi Dores (37 tahun), serta memerkosa istri korban.
Adapun Maliyadi berperan mengantar Arpan, Ardy, dan FI, ke pinggir jalan dekat dengan rumah korban. Ardy ini yang menganiaya anak korban yang berusia 10 tahun, dan memegangi istri korban saat diperkosa oleh Arpan.
ADVERTISEMENT
"Ketiganya saat itu dibekali senjata tajam dan balok kayu. Mereka masuk rumah korban melalui pintu belakang," katanya.
Hary bilang, tersangka Arpan Sopian diketahui belum 1 bulan keluar dari penjara. Sebelum beraksi, ia juga berpura-pura memancing di daerah belakang rumah korban atau istilahnya menggambar kondisi rumah.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 2 tabung gas, 3 kayu gelam, celurit, 1 unit handphone milik korban yang dicari. Untuk sepeda motor dan 1 handphone lagi masih dalam pencarian.
Ketiganya akan dijerat pasal 365 ayat 4 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Khusus Arpan Sopian akan dikenakan pasal berlapis yakni pasal 285 tentang pemerkosaan, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Arpan Sopian, mengaku nekat melakukan pencurian di rumah korban karena baru keluar dari penjara dan belum memiliki pekerjaan. Selain itu, juga sebenarnya kenal dengan korban.
"Saya juga sering melihat istri korban jadi karena sudah lama dipenjara dan sendirian maka saat itu juga memerkosa istrinya," katanya.