Kumparan Logo
Konten Media Partner

Petani Kopi di Empat Lawang Ditangkap Polisi Usai Tanam Ganja di Kebunnya

Urban Idverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi daun ganja kering. (foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi daun ganja kering. (foto: Shutterstock)

Hadi Subroto (38 tahun), petani di Desa Padang Tepung, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, ditangkap polisi setelah diketahui menanam ganja di kebun kopi miliknya.

Wakapolres Empat Lawang, Kompol Hendri Karoma, mengatakan kasus ini terungkap setelah petugas mendapati informasi dari masyarakat adanya ganja yang ditanam Hadi di kebun kopinya.

"Setelah melakukan penyelidikan, tim dari Saresnakoba Polres Empat Lawang melakukan penangkapan terhadap Hadi pada 29 Oktober 2021," katanya, Sabtu (6/11).

Dari hasil pemeriksaan, Hadi diketahui sudah hampir satu tahun menanam ganja di kebunnya. Hal itu diawali setelah ia mendapatkan bibit dari rekannya berinisial NUS di Desa Padang Tepung, Kecamatan Ulu Musi pada Februari 2021.

"Bibit ganja itu awalnya ditempatkan dalam polybag. Kemudian setelah berusia 3 minggu dipindahkan di sela-sela tanaman kopi di kebunnya," katanya.

Kemudian, pada Juni 2021, ganja tersebut sempat dipanen dan dikeringkan. Lalu dijual sebanyak 1,5 kilogram seharga Rp 2 juta. Uang yang didapat dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

"Tergiur dengan hasil yang didapat, Hadi kembali menanam ganja pada September 2021 hingga akhirnya ditangkap petugas," katanya.

Saat melakukan penggerebekan di pondok kebunnya, petugas mendapati 56 batang ganja yang ditanam di kebun, lalu 12 bibit diduga ganja dalam polybag. Selain itu, terdapat juga 1 paket daun ganja kering seberat 6,89 gram.