Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
PN Palembang Tolak Praperadilan 2 Terdakwa Kasus Korupsi Saham PTBA
3 Agustus 2023 13:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Tunggal Paul Marpaung menolak praperadilan yang dilakukan kedua tersangka kasus dugaan korupsi akuisisi saham anak perusahaan PTBA yang merugikan negara Rp 100 miliar yakni Anung Dri Prasetya dan Syaiful Islam
ADVERTISEMENT
Hakim menyebutkan tidak sependapat dengan pemohon dan ahli yang mengatakan harus ada perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam penetapan tersangka.
"Mengadili dalam pokok perkara. Menolak untuk eksepsi kedua pemohon, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya persidangan kepada pemohon," kata dia, Selasa (1/8).
Menurut hakim, bukti yang disajikan oleh kejaksaan sudah ada perhitungan negara dari akuntan publik yang ditunjuk.
"Terkait apakah akuntan publik tersebut memiliki kapabilitas dalam kerugian negara, itu sudah masuk dalam pokok materi," ujarnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum kedua tersangka, mengatakan pihaknya menghargai keputusan praperadilan oleh hakim.
"Kita hargai keputusan pengadilan walaupun kita juga kecewa," kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan tiga tersangka diduga korupsi akuisisi saham PTBA Rp 100 miliar. Dari tiga pelaku, dua langsung ditahan.
ADVERTISEMENT
Ketiga tersangka adalah mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk Anung Prasetya dan Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam. Sedangkan satu tersangka lain Tjahyono Imawan selaku pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) yang telah diakuisisi PTBA.