Konten Media Partner

Polda Sumsel Banjir Papan Bunga Dukung Polisi Tindak Tegas Debt Collector

25 Maret 2024 18:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu papan bunga yang dikirim ke halaman Polda Sumsel. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu papan bunga yang dikirim ke halaman Polda Sumsel. (ist)
ADVERTISEMENT
Puluhan papan bunga membanjiri halaman Polda Sumsel dengan ucapan memberikan dukungan kepada kepolisian menindak tegas aksi premanisme berkedok debt collector.
ADVERTISEMENT
Ucapan tersebut dikirim oleh berbagai lapisan masyarakat yang merasa resah dengan masih banyaknya aksi premanisme berkedok debt collector tersebut. Khususnya yang dialami Aiptu Fandri.
"Kami mendukung Pak Kapolda untuk membasmi debt collector yang meresahkan Sumsel. Polisi tidak boleh kalah sama preman," tulis salah satu karangan bunga yang dikirim Pemuda Banyuasin.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, membenarkan banyaknya karangan bunga yang dikirim masyarakat ke Mapolda Sumsel.
"Benar, sudah sejak dua hari ini. Sampai tadi siang terus berdatangan," kata Sunarto, Senin, 25 Maret 2024.
Sunarto menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mendukung Polda Sumatera Selatan. Dia memastikan, seluruh aksi premanisme, baik yang dibungkus dengan modus penarikan leasing secara arogan akan ditindak tegas.
ADVERTISEMENT
"Kami sampaikan terima kasih. Dukungan masyarakat akan membuat kami semakin kuat melawan aksi premanisme untuk mewujudkan Sumsel yang aman, tentram dan kondusif dari aksi premanisme," tegasnya.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, menyebut Polda Sumsel juga tidak membenarkan perusahaan finance yang masih menggunakan pihak ketiga dalam hal ini debt collector untuk memproses permasalahan penjaminan.
Berdasarkan keputusan MK 2019 nomor 2 di mana apabila pihak debt collector terjadi wan prestasi terhadap jalannya pembayaran kredit dari segala kendaraan bermotor maka boleh menyampaikan secara persuasif, dan tidak arogan dan apabila debitur tidak menyerahkan bisa mengajukan eksekusi ke Pengadilan.
"Apabila hal semacam ini penarikan paksa unit kendaraan terjadi pada masyarakat lainnya, itu dapat dilaporkan, dan syukur-syukur itu bisa divideokan," katanya.
ADVERTISEMENT