Kumparan Logo
Konten Media Partner

Polisi Tangkap 9 Pembunuh Bayaran di Muba, Masing-masing Diupah Rp 5 Juta

Urban Idverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Para pelaku pembunuhan saat ditangkap polisi di Muba. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Para pelaku pembunuhan saat ditangkap polisi di Muba. (ist)

Kepolisian berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Reli Sepriadi (38 tahun), yang ditemukan tewas di area perkebunan kelapa sawit Desa Pandang, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada Maret 2022 lalu.

Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy, didampingi Kasat Reskrim, AKP Dwi Ri, mengatakan kasus ini berawal dari penemuan jenazah yang diduga menjadi korban pembunuhan.

"Tim Satreskrim Polres Muba kemudian melakukan penyelidikan atas kasus tersebut dan mengamankan sembilan orang sebagai pelaku," katanya, Selasa (27/6).

Kesembilannya yakni; Erik Pratama, Efran, Julianayah, Afriadi, Alpino, Tarmizi Yulius, Boby Lanistra, Firmansyah, dan Jhoni Kusmoyo. Mereka merupakan komplotan pembunuh bayaran.

"Mereka ditangkap dalam tiga operasi penangkapan dan di lokasi yang berbeda dari tanggal 12-24 Juni kemarin," katanya.

Alamsyah bilang, berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka melakukan pembunuhan tersebut atas permintaan atau order dari seseorang berinisial T, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Apalagi otak pembunuhan masih dalam pengejaran," katanya.

Selain itu, mereka mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp 5 juta. Karena sudah terencana, jadi mereka memiliki peranan yang berbeda. Seperti ada yang bertugas menjemput korban, ada yang mengajak korban berpesta narkoba, serta ada yang mengeksekusi di TKP.

"Motif pembunuhan ini korban dicurigai mengkhianati para pelaku karena dianggap sebagai informan," katanya.

kumparan post embed

Atas perbuatannya, mereka akan dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati dan satu orang tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo pasal 55 KUHP karena turut serta terlibat dalam pembunuhan ini.

Salah satu tersangka, Boby, mengaku diperintahkan oleh seorang berinisial T untuk menghabisi korban. Karena korban dianggap sebagai informan polisi.

"Saya dapat Rp 5 juta untuk menikam korban," katanya.