Polisi Tangkap Pembunuh Guru PPPK yang Tewas dengan Tangan-Kaki Terikat di OKU
·waktu baca 1 menit

Polisi menangkap pria bernama Riko Irawan (29 tahun), yang merupakan pelaku pembunuhan seorang guru PPPK Syidatul Fitriyah (27 tahun) pada Rabu, 19 November 2025, lalu.
Adapun korban sendiri sebelumnya ditemukan tewas dengan kondisi tangan dan kaki terikat, serta mulutnya tersumpal di kamar kos atau kontrakan di Desa Sukapindah, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, mengatakan Riko ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Munggu, Kabupaten Ogan Ilir, pada Jumat, 21 November 2025, dini hari.
"Sebelumnya petugas melakukan penggerebekan di rumah mertua pelaku, namun yang bersangkutan ternyata tidak berada di tempat dan diketahui ia kabur ke rumah orang tuanya," katanya.
Setelah dilakukan penangkapan, Riko kemudian diamankan ke Polres OKU guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas kasus pembunuhan tersebut.
"Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
