Konten Media Partner

Pria di OKU Perkosa Keponakan yang Berusia 13 Tahun hingga Hamil

19 Oktober 2024 17:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pria di Desa Surau, Kecamatan Muara Jaya, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel bernama Sahiludin (46 tahun) tega memperkosa keponakan yang berusia 13 tahun hingga hamil 7 bulan. Aksi bejat itu pun diketahui ayah korban hingga membuat laporan di Polres OKU. Setelah menerima laporan tersebut, pelaku pun ditangkap anggota Unit PPA Satreskrim Polres OKU dipimpin Kanit PPA Ipda Indra Syah Putra, pada Jumat 18 Oktober 2024. "Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah keluarganya di Jalan Sarang Elang, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, " kata Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon, Sabtu 19 Oktober 2024. Ibnu menyebutkan dari keterangan pelaku pemerkosaan bermula ketika korban tidur bersama anaknya di rumahnya. Lalu dalam kondisi tersebut, korban dipindahkan ke kamar pelaku dengan cara digendong. "Setelah di kamar pelaku mengunci pintu dan memaksa korban untuk berhubungan badan, " kata dia. Sebelumnya korban memang dititipkan ayahnya kepada pelaku agar dapat melanjutkan sekolah karena ibunya sudah meninggal. "Pelaku sudah perkosa korban sebanyak tiga kali sejak Maret 2024 , hingga hamil 7 bulan, " kata dia. Kini pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
ADVERTISEMENT