Saksi Ahli Sebut Tak Ada Kerugian Negara dalam Akuisisi Saham PT SBS
ยทwaktu baca 3 menit

Mantan investigator BPKP Provinsi Sumsel, Ulil Fahri, menyebut tidak ada kerugian negara yang ditemukan ada indikasi kerugian negara dalam akuisisi kontraktor tambang batu bara PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yaitu PT Bukit Multi Investama (BMI).
Hal itu disampaikan Ulil Fahri saat menjadi saksi ahli para terdakwa dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Senin, 26 Februari 2024.
Ulil menerangkan, Kejati Sumsel awalnya meminta BPKP Provinsi Sumsel menghitung kerugian negara terkait dengan penyidikan yang dilakukan terhadap akuisisi PT SBS.
Namun setelah Kejati Sumsel 2 kali melakukan ekspose di kantor BPKP Provinsi Sumsel pada Januari dan Juni 2023, BPKP Provinsi Sumsel tidak dapat menerbitkan surat tugas untuk memulai perhitungan.
"Dari hasil ekspose tersebut BPKP menilai dugaan Kejati Sumsel atas kerugian keuangan negara, masih bersifat potensi dan tidak menemukan indikasi adanya tindak pidana," katanya.
Menurutnya, alasan BPKP Sumsel belum bisa menerbitkan surat tugas untuk memulai perhitungan, karena dari BPKP Pusat menyarankan Kejati untuk menunjuk ahli terkait akuisisi.
"Di mana, akuisisi adalah suatu hal kompleks sehingga tidak dapat dipersamakan dengan pengadaan barang dan jasa," katanya.
Sebab di dalamnya, terdapat banyak komponen harga dan nilai, yang tidak hanya sebatas ekuitas. Melainkan ada aset tidak ternilai dan prospek perusahaan ke depannya.
Menurut kesaksiannya, sejak BPKP Sumsel belum bisa menghitung kerugian negara terhadap proses akuisisi PT SBS.
"Lantas Kejati Sumsel menarik Surat Permohonan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dan mengakhiri kerja sama dengan BPKP Provinsi Sumsel, melalui surat tanggal pada tanggal 14 Juli 2023," katanya.
Saat ditanya apakah Ulil mengetahui setelah pengakhiran tersebut kemudian perhitungan kerugian negaranya dihitung oleh Kantor Akuntan Publik, Ulil mengiyakan dan mendengarnya seperti itu secara langsung.
Sementara saksi ahli yang dihadirkan JPU, Siswo Sujanto, menjelaskan perhitungan keuangan negara terhadap pengadaan barang dan jasa, terhadap investasi, dan terhadap akuisisi harus dibedakan.
Menurutnya, untung rugi akuisisi tidak dapat dinilai pada saat dilakukan akuisisi, tetapi bagaimana perusahaan ke depannya.
"Bisa saja hari ini perusahaan itu buruk, tapi akuisisi dengan tujuan investasi itu berbicara prospek, jadi harus dilihat setelah diakusisi berapa lama perusahaan itu kemudian menjadi baik," katanya.
Terkait dengan utang anak perusahaan pada anak perusahaan BUMN, saat ditanya oleh salah satu Majelis Hakim, Siswo menjelaskan, pinjaman kepada BUMN bisa saja dikonversi sehingga menjadi penyertaan modal.
"Penyertaan modal oleh BUMN tidak menghilangkan modal BUMN karena modal tersebut menjadi asset pada perusahaan," katanya.
Terpisah, Ainuddin, selaku penasihat hukum dari Tjahyono Imawan, mengatakan dari keterangan para saksi sudah terang benderang sebenarnya pada awalnya tidak ditemukan kerugian negara terhadap kasus yang menjerat kliennya.
"Tapi sepertinya kasus ini dipaksakan harus ada kerugian negara di dalamnya. Sementara dari pihak JPU juga tidak bisa membedakan, mana yang akuisisi dan mana yang pengadaan barang dan jasa," katanya.
Buktinya ahli yang dihadirkan oleh JPU juga mengatakan akusisi tersebur bicara prospek ke depan, dan bukan seperti pengadaan barang dan jasa yang harga dan nilainya pasti.
Adapun kasus dugaan korupsi ini menjerat 5 terdakwa, yakni Direktur Utama PTBA periode 2011-2016 Milawarma (M), mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya (ADP) dan Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Syaiful Islam (SI)
Lalu, Analis Bisnis Madya PTBA periode 2012-2016 yang merupakan Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan Nurtimah Tobing (NT) dan pemilik lama PT SBS Tjahyono Imawan yang diduga merugikan negara (BUMN) sebesar Rp 162 miliar dalam akusisi tersebut.
