Konten Media Partner

Selain Paksa Seks Oral, Oknum Dosen di Palembang Juga Rekam Aksi Cabulnya

14 Agustus 2020 19:17 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku saat diamankan di Mapolrestabes Palembang. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku saat diamankan di Mapolrestabes Palembang. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Selain memaksa anak di bawah umur melakukan seks oral, RN (45 tahun), oknum dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Palembang, ini diketahui juga turut merekam aksi cabulnya tersebut.
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, mengatakan petugas mendapati video aksi pelaku saat berbuat cabul kepada korbannya dari ponsel milik pelaku.
"Iya, pelaku juga diketahui merekam aksi cabulnya ini karena kita mendapati video asusila pelaku di ponselnya," katanya, Jumat (14/8).
Meski begitu, Anom mengaku masih mendalami video cabul yang ada di ponsel pelaku itu, termasuk apakah kemungkinan nantinya ditemukan ada korban lainnya.
"Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kasus ini," katanya.
Anom bilang, pelaku sendiri berprofesi sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi swasta yang ada di Palembang. Sebelum melakukan aksinya, pelaku juga terlebih dahulu mengiming-imingi korban dengan uang Rp 20 ribu.
"Korbannya anak laki-laki yang masih berusia 14 tahun," katanya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, pelaku kini telah ditapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 80 dan Pasal 84 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (jrs)