Kumparan Logo
Konten Media Partner

Selebgram Palembang yang Terjerat Kasus Investasi Bodong Divonis Bebas

Urban Idverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Al Naura saat ditangkap polisi beberapa waktu lalu. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Al Naura saat ditangkap polisi beberapa waktu lalu. (ist)

Selebgram Palembang, Al Naura Karima Pramesti (29 tahun), yang sempat terjerat kasus investasi bodong beberapa waktu divonis bebas. Hal ini setelah upaya banding yang dilakukannya dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang.

Al Naura sendiri sebelumnya dijatuhi hukuman 2 tahun 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus, karena dianggap terbukti melanggar pasal 378 dan subsider pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

Dalam amar putusan bandingnya yang tertuang pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, majelis hakim Pengadilan Tinggi menyatakan, bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana (Onslagh).

Majelis hakim pada tingkat banding Pengadilan Tinggi Palembang diketuai Kemal Tampubolon, menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa serta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang, dengan nomor perkara 204/Pid.B/2022/PN Plg.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala penuntutan, memulihkan hak terdakwa, dan mengembalikan harkat martabatnya, serta memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan.

kumparan post embed

Penasihat hukum Al Naura, Hendrajaya, membenarkan bila PT Palembang telah menerima banding dari kliennya. Maka dari itu, Al Naura divonis bebas onslagh.

"Benar banding yang kami ajukan diterima. Tapi saat ini kami belum menerima salinan putusan banding tersebut," katanya.