Sidang Korupsi Akuisisi Saham PT SBS, JPU Hadirkan Saksi Ahli Eks Napi Tipikor
ยทwaktu baca 3 menit

Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus kembali melanjutkan sidang dugaan korupsi akuisisi saham kontraktor tambang batu bara PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Bukit Multi Investama (BMI).
Dalam persidangan yang berlangsung, Kamis, 29 Februari 2024 itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan 2 saksi ahli. Yakni Eko Sembodo (Ahli Bidang Manajemen Bisnis) dan Erwinta Marius (Ahli Perhitungan Kerugian Negara).
Ahli Eko Sembodo yang juga merupakan Auditor Forensik dan Ahli Keuangan Negara, dihadirkan JPU dalam kapasitasnya tak hanya sebagai Ahli Bisnis. Namun juga sebagai ahli keuangan negara.
Saat memberikan keterangan, Eko menyampaikan dalam melakukan audit pihak yang memeriksa harus objektif dan menerapkan asas asersi, dalam arti pihak yang diperiksa juga harus dikonfirmasi.
"Pemeriksa juga tidak boleh hanya mengambil data dari satu pihak. Jika asas asersi itu tidak diterapkan, maka hasil audit perhitungan kerugian negara tidak dapat digunakan," katanya.
Saat ditanya oleh salah satu terdakwa apakah ekuitas negatif itu merupakan suatu kerugian negara, Eko menjawab tegas jika tidak ada kerugian negara.
Sementara dari Ahli Akuntan, Erwinta Marius, menerangkan mengenai metode perhitungan kerugian negara, saat ditanya oleh salah satu penasihat hukum apakah dirinya adalah akuntan publik yang terdaftar, ia menjawab bahwa yang akuntan publik bukan dirinya namun AP Chaeroni.
"Sebelum menggunakan jasa KAP Chaeroni, Kejati Sumsel pernah melakukan ekspose kepada BPKP," katanya.
Namun Kejati Sumsel telah mencabut surat tugasnya kepada BKPK, kemudian menunjuk kantor Akuntan Publik Chaeroni di mana dirinya yang ditugaskan untuk menghitung kerugian negara. Termasuk memberikan keterangan sebagai ahli dalam BAP di Kejati Sumsel.
Saat Erwinta memberikan keterangan, Majelis Hakim sempat menanyakan apakah yang bersangkutan pernah dipidana, dan hal itu pun dibenarkan Erwinta, dalam perkara Tipikor.
Terpisah, Ainuddin, selaku penasihat hukum dari pemilik lama PT SBS Tjahyono Imawan, mengatakan audit tersebut harus dipertanyakan karena tidak menerapkan asas asersi dan hanya mengambil data dari pihak penyidik.
"Karena menurut ahli yang dihadirkan JPU saja harusnya audit tersebut tidak dapat diakui," katanya.
Kemudian, terkait dengan kredibilitas ahli yang menghitung kerugian negara Ainnudin malah mempertanyakan Ahli yang dihadirkan Penuntut Umum (JPU).
Hal itu karena saksi ahli yang menghitung kerugian negara sebagai dasar dakwaan adalah mantan narapidana tipikor.
"Harusnya berdasarkan UU Akuntan Publik izinnya harus dicabut, atau setidaknya dia tidak bisa berpraktik sebagai akuntan, apalagi menjadi ahli perhitungan kerugian negara," ungkapnya.
Adapun kasus dugaan korupsi ini menjerat lima terdakwa, yakni Direktur Utama PTBA periode 2011-2016 Milawarma (M), mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya (ADP), Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Syaiful Islam (SI).
Lalu, Analis Bisnis Madya PTBA periode 2012-2016 yang merupakan Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan Nurtimah Tobing (NT), dan pemilik lama PT SBS Tjahyono Imawan yang diduga merugikan negara (BUMN) sebesar Rp162 miliar dalam akuisisi tersebut.
