Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Sipir Lapas di Sumsel yang Viralkan Napi Pesta Narkoba Minta Perlindungan LPSKL
19 November 2024 11:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
LPSK
Oknum sipir Lapas di Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumsel Robby Ardiyansyah yang memviralkan kasus narapidana melakukan pesta narkoba dengan musik remix angkat bicara.
Dalam video yang dilihat Urban Id, Robby menyampaikan jika pernyataan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivas) Kemenkumham Sumsel, Mulyadi tidak lah benar. Menurut dia, yang disampaikan Mulyadi telah merusak nama baiknya.
"Saya dituding Kadivas, katanya saya positif narkoba. Dari hasil tes urine saya saya tidak positif narkoba saya positif benzo karena saya meminum obat dari rumah sakit jiwa Ernaldi Bahar," ungkap RA, Selasa 19 November 2024.
Dirinya mengakui dahulu pernah menggunakan narkotika. Namun, masa lalunya digunakan oleh para pejabat untuk mendeskriditkan dirinya usai mengungkap kondisi lapas Tanjung Raja.
"Ini pencemaran nama baik menuding saya masih positif (narkotika). Memang saya pelor kalian pejabat. Jujurlah wahai pejabat, jujurlah wahai penegak hukum," ungkap dia.
Robby mengakui dirinya saat ini tertekan karena dipojokan seolah-olah dirinya yang bersalah dalam kasus ini. Dirinya pun meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK sekaligus keadilan dari Presiden terpilih Prabowo Subianto.
"Saya merasa ada pembunuhan karakter terhadap saya," jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, Kadivas Kanwil Kemenkumham Sumsel, Mulyadi membantah adanya pesta narkoba di dalam Lapas Tanjung Raja. Menurutnya video tersebut viral pada Agustus 2024 lalu sebelum kembali viral di bulan November.
"Tidak ada pesta narkoba di dalam Lapas," ungkap Mulyadi, Jumat 18 November 2024 lalu.
Menurut Mulyadi, video itu direkam oleh RA dengan tujuan mendapat uang dari mengancam para narapidana. Atas kejadian ini RA telah dimutasi oleh Kemenkumham Sumsel dan terancam dipecat.
"Terindikasi menggunakan narkotika sejak 2021 dan sudah direhab sebanyak dua kali. Statusnya saat ini masih ASN, namun sudah dipindahtugaskan dan akan diberikan sanksi tegas berupa pemecatan," ungkap dia.
ADVERTISEMENT