Konten Media Partner

SK Wabup Muara Enim Dibatalkan PTUN, Gubernur Sumsel: Tunggu Arahan

9 Mei 2023 18:48 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Sumsel Herman Deru, Foto : Humas Pemprov Sumsel
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Sumsel Herman Deru, Foto : Humas Pemprov Sumsel
ADVERTISEMENT
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru meminta agar semua pihak menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim di sisa masa jabatan 2018-2023.
ADVERTISEMENT
"Kita hormati hasil PTUN tersebut dan saat ini saya sedang mengecek Amar putusannya tersebut, " kata dia, Selasa (9/5/2023).
Tidak hanya itu, Pemprov Sumsel telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk meminta masukan soal status Kaffah ke Kemendagri, sebab sebelumnya telah keluar SK Kemendagri soal pengangkatan Bupati Muara Enim sebelum gugatan tersebut dikabulkan.
"Sejauh ini kita sudah melakukan koordinasi dan menunggu arahan dari Kemendagri soal putusan PTUN ini," kata dia.
Selain itu, Deru menyebutkan jika ada pihak-pihak yang keberatan terhadap hasil PTUN tersebut untuk segera melakukan Kasasi.
"Jika pihak dewan (DPRD Muara Enim) punya jawaban, silakan ajukan Kasasi. Kalau ini tidak Kasasi maka akan inkrah," kata dia.