Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Sopir Travel di Palembang Dilaporkan karena Cabuli Penumpang
15 Agustus 2024 17:14 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seorang anak di bawah umur berinisial NR (16 tahun) yang berasal dari Empat Lawang, Sumsel menjadi korban pencabulan oleh seorang sopir travel di Palembang berinisial VV.
ADVERTISEMENT
Dengan kejadian itu membuat sopir travel tersebut dilaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang
Kejadian itu bermula ketika korban berangkat seorang diri menuju Palembang untuk mendaftar sekolah dari kampung halamannya. Dirinya tak menyangka akan menjadi korban pencabulan tersebut.
"Korban mengalami trauma usai dilecehkan dan dicabuli dan sempat diancam oleh pelaku untuk menuruti perbuatannya. Jika tidak mobil yang dibawa terlapor akan ditabrakan," kata Kuasa hukum korban Mardiana, Kamis 15 Agustus 2024.
Mardiana menjelaskan, sesaat setelah sampai di Kota Palembang korban menjadi penumpang terakhir yang akan diantarkan oleh terduga pelaku. Sesampainya di Jalan Mayor Salim Batubara sekitar pukul 21.30 WIB, terlapor langsung melakukan perbuatannya.
Korban sempat menangis saat dilecehkan oleh terlapor. Hal itu membuat VV mengancam korban untuk diam dan tak berteriak hingga dirinya melancarkan aksi bejat tersebut.
ADVERTISEMENT
"Terlapor merekam aksinya juga untuk digunakan mengancam pelaku. Korban pun dipaksa untuk menjadi pacar dari terlapor," jelas dia.
Terlapor bahkan menggertak korban untuk tidak bercerita ke orang lain agar video rekaman yang dibuatnya tak disebarkan ke media sosial. Korban hanya diam dan menuruti perbuatan dari terlapor lantaran takut akan ancaman yang ada.
"Usai melakukan aksi tak senonoh itu klien saya langsung melaporkan ke orang tuanya serta ke saya. Saya meminta polisi segera menangkap terlapor untuk bertanggung jawab atas perbuatannya," jelas dia
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli membenarkan adanya aduan dari Mardiana. Menurutnya, pelaku terancam dikenai pasal 82 UU 17/2016 mengenai kejahatan perlindungan anak.
"Aduan pelapor atas nama Mardiana sudah kami terima. Laporannya akan kami teruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," jelas dia.
ADVERTISEMENT