Konten Media Partner

Tak Punya Izin, Pemkot Palembang Segel Diskotek DA Club 41

8 April 2025 18:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemkot Palembang bersama Timdu
zoom-in-whitePerbesar
Pemkot Palembang bersama Timdu
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menyegel Diskotek DA Club 41 pada Selasa, 8 April 2025. Hal tersebut dilakukan karena tidak memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh Pemkot Palembang.
ADVERTISEMENT
Penyegelan dilakukan dengan menutup tempat dengan segel berwarna kuning di depan pintu masuk hiburan malam tersebut. Hal ini dilakukan oleh Tim Terpadu (Timdu) Pemkot Palembang yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri.
Asisten 1 Sekretaris Daerah Kota Palembang, Heri Aprian, turut hadir di lokasi. Ia mengatakan bahwa Pemkot telah menegur pemilik dengan melayangkan surat peringatan, namun tidak ditindaklanjuti, sehingga Pemkot memutuskan untuk menyegel tempat hiburan tersebut.
"Izin Diskotek DA Club 41 tidak ada, dan kita sudah mengimbau kepada pemilik, tapi pemilik tidak melaksanakannya, jadi kita segel. Terakhir kita sudah berikan surat pemberitahuan bahwa kita akan menyegel tempat ini," kata Heri.
Kemudian, Heri juga mengatakan, penyegelan bersifat sementara, hanya sampai pihak pemilik mendapatkan izin sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ada.
ADVERTISEMENT
"Penutupan ini sampai mereka mengajukan izin yang sesuai dengan prosedur. Kalau tidak mengajukan izin sesuai prosedur dan persyaratan, maka tidak akan diberikan izin," jelasnya.
Kemudian, Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Palembang, Edwin Effendi, menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih terus memantau perizinan operasi tempat hiburan Diskotek DA Club 41.
"Sampai saat ini izinnya belum terbit, kita ada Peraturan Daerah, jadi setiap pemilik usaha di Kota Palembang haruslah mengikuti peraturan yang ada," katanya.
Lalu, ia juga menegaskan bahwa pihaknya berhak untuk menyegel sementara suatu tempat yang dinilai telah meresahkan masyarakat.
"Satpol PP berhak untuk menutup tempat sementara. Langkah selanjutnya mengenai penertiban pengunjung dilakukan oleh aparat kepolisian," tegasnya.
ADVERTISEMENT