Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Tak Terbukti Bersalah di Kasus KUR, Eks Pinca Bank Sumsel Babel Divonis Bebas
19 Maret 2025 16:43 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis bebas kepada Mochamad Robbi Hakim dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).
ADVERTISEMENT
Mochamad Robbi Hakim merupakan mantan Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel Pangkalpinang pada Juli 2022 hingga Januari 2023.
Di mana sebelumnya, Robbi turut dijerat dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana KUR di Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang bersama 7 terdakwa lainnya.
Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Dewi Sulistiarini, serta anggota Sulistiyanto Rokmad dan Warsono, menyatakan Moch Robi Hakim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang dituangkan dalam tuntutan JPU.
"Memerintahkan untuk segera membebaskan Moch Robi Hakim dari tahanan dan memulihkan nama baik harkat dan martabatnya," kata Dewi Sulistiarini saat membacakan amar putusannya.
Adapun Moch Robbi Hakim sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Babel dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak bayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
ADVERTISEMENT