Tak Terima Ditagih Utang, Wanita di Ogan Ilir Patahkan Tangan Anak Tirinya
·waktu baca 1 menit

Seorang wanita bernama Delimah alias Shinta (26 tahun) di Ogan Ilir, Sumsel, ditangkap polisi usai melakukan penganiayaan terhadap Meliana (25 tahun) yang tidak lain adalah anak tirinya karena permasalahan utang.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Tanjung Raja, AKP Halim Kesumo, mengatakan kasus penganiayaan ini terjadi di depan rumah orang tua korban, Dusun I, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Tanjung Raja, Selasa 17 Januari 2023 lalu.
"Pelaku merupakan istri dari ayah korban, atau dengan kata lain ibu tirinya," katanya, Jumat 3 Maret 2023.
Berawal dari Meliana bersama dengan petugas dari bank mendatangi Shinta untuk menagih utang, karena yang bersangkutan ini diketahui meminjam uang tapi menggunakan nama korban.
"Saat itu terjadi perselisihan antara pelaku dan korban hingga berujung penganiayaan," katanya.
Halim bilang, Shinta ini menjambak rambut dan menarik tangan kanan korban kemudian dipelintir hingga mengalami patah tulang.
"Tak terima dengan hal itu korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke polisi," katanya.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi serta bukti, petugas kemudian mendapatkan informasi keberadaan Shinta yang diketahui datang ke rumah suaminya.
"Petugas lalu langsung bergerak dan mengamankan yang bersangkutan guna proses hukum lebih lanjut," katanya.
