Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Viral PNS Istri Sekda Ogan Ilir Terima Sertifikasi Meski Tak Mengajar 1 Tahun
15 Juli 2023 21:10 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS ) yang juga merupakan istri dari Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Rosmalinda menjadi viral karena dikabarkan tidak aktif mengajar di sebuah SMP Negeri 1 Indralaya selama setahun lebih.
ADVERTISEMENT
Bahkan diketahui selama satu tahun tidak mengajar, Rosmalindah tetap menerima gaji serta tunjangan sebagaimana mestinya penerima hal sertifikasi.
Inspektur Daerah Pemkab OI, Ibnu Hardi, mengaku telah menindaklanjuti kasus tersebut. Mulai dari memanggil Rosmalinda, Kepala Sekolah, dan saksi-saksi dari murid maupun sejumlah guru. Inspektorat kata Ibnu juga mengumpulkan berkas pendukung seperti dokumen daftar hadir.
"Setelah ada penemuan itu kita lakukan tindak lanjut seperti pembinaan. Salah satunya meminta yang bersangkutan mengembalikan apa yang menjadi temuan. Tetapi juga tetap memperhatikan hak-hak yang bersangkutan," ujarnya, Sabtu (15/7).
Hak-hak yang bersangkutan yang menjadi pertimbangan itu seperti sistem belajar mengajar saat pandemi COVID-19, karena masih menggunakan sistem mengajar online via Zoom.
Alasan lainnya adalah Rosmalinda juga merupakan Ketua Dharma Wanita OI, sehingga diklaim memiliki tanggung jawab dalam membantu suami bertugas sebagai Sekda Pemkab OI.
ADVERTISEMENT
"Kita ajukan untuk ditelaah lagi. Apakah yang bersangkutan masih tetap berhak dengan tugas-tugas dirinya dalam membantu suami. Seperti program Dharma wanita yang memiliki surat tugas, jadwal, dan progres tersendiri. Alasan inilah harus kita pertimbangkan," terangnya.
Jika kedua tugasnya sebagai guru dan Ketua Dharma Wanita tidak ada atau tak sesuai, maka hal itu dihitung dalam hasil akhir temuan yang harus dikembalikan.
"Pelanggaran yang jelas yakni sertifikasi. Sertifikasi ini kalau dia tidak melaksanakan tugas, dia wajib mengembalikan," tegasnya.
Ibnu menyebut pihaknya masih menghitung nominal uang yang harus dikembalikan. Pihaknya tidak bisa memprediksi karena harus sesuai fakta yang sebenarnya.
"Setelah ada pengembalian mungkin ada hukuman. Hukuman yang paling ringan yakni penundaan naik pangkat sebanyak 2 tahun," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Kepala BKPSDM OI, Wilson Efendi mengatakan, belum ada laporan yang masuk atau diterima pihaknya secara tertulis.
"Memang kami menyimak juga berita-berita aktual yang menjadi pembicaraan. Sekarang, pembinaan dari kami untuk Rosmalinda, sudah kami mutasi ke Sekretariat Daerah," jelasnya.
Menurut Wilson, pihaknya mempertimbangkan mutasi tersebut karena posisi yang bersangkutan sebagai Ketua Dharma Wanita Ogan Ilir.
"Kalau ada di Sekretariat, nanti kerjanya lebih fleksibel ketimbang harus menjadi guru. Mengingat usia dan pangkat yang sekarang, jadi tugas-tugasnya tidak terlalu berat, sehingga bisa fokus melaksanakan tugas sebagai ibu dharma wanita," ungkapnya.