Konten Media Partner

Viral Video Napi di Lapas Ogan Ilir Pesta Miras dan Narkoba

14 November 2024 14:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Potongan video napi di Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir saat berpesta di Lapas
zoom-in-whitePerbesar
Potongan video napi di Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir saat berpesta di Lapas
ADVERTISEMENT
Video viral menunjukkan sejumlah narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumsel tengah berpesta minuman keras (Miras), menggunakan narkoba, dan mendengarkan musik remix. Dalam video berdurasi 16 detik yang diterima Urban Id, terlihat napi berjoget menikmati musik, bermain handphone, dan diduga menggunakan narkoba jenis sabu. Kepala Pengamanan Lapas Tanjung Raja, Ade Irianto, membenarkan kejadian tersebut. Bahkan ia menyatakan video tersebut sebenarnya direkam pada akhir Agustus 2024 lalu dan sempat muncul di media sosial sebelum viral kembali saat ini. “Benar video itu, namun kejadiannya akhir Agustus 2024 lalu. Sudah kita lakukan penindakan setelah kejadian itu pertama kali terungkap, "kata dia, Kamis 14 November 2024. Setelah video pertama kali tersebar, pihak lapas melakukan razia, menyita handphone para napi, dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku. "Dua napi yang merekam video dikenai sanksi berupa pencabutan hak bebas bersyarat dan remisi. Napi lain yang terlibat juga diberi sanksi berupa mutasi kamar dan teguran, " kata dia. Selain itu, Ade juga menyoroti keterlibatan seorang petugas lapas berinisial RB, yang diduga menyebarkan video tersebut. RB telah dimutasi ke Rupbasan Baturaja. "RB memiliki catatan masalah kedisiplinan dan telah beberapa kali menjalani rehabilitasi, "kata dia. Ade menjelaskan bahwa Lapas Tanjung Raja menghadapi tantangan besar dengan jumlah penghuni yang mencapai 900 orang, sementara jumlah petugas terbatas. "Satu blok hunian hanya ada dua petugas, sehingga pengawasan sangat terbatas," ungkapnya. Ia berharap pemerintah menambah jumlah petugas dan memperbaiki fasilitas lapas, mengingat kondisi bangunan yang sudah tua sejak dibangun pada tahun 1951. "Kami mendukung usulan untuk merehabilitasi pengguna narkoba agar tidak digabung dengan pengedar dan bandar, demi mencegah hal serupa terulang, " kata dia.
ADVERTISEMENT