Konten Media Partner

Wabup OKU yang Ditahan KPK Unggul Sementara di Pilkada Sumsel 2020

11 Desember 2020 19:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wabup OKU, Johan Anuar menggunakan rompi tahanan KPK. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Wabup OKU, Johan Anuar menggunakan rompi tahanan KPK. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Meski menjalani penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Bupati OKU, Sumsel, Johan Anuar, unggul dalam perolehan suara sementara di Pilkada Sumsel 2020.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data di situs resmi KPU, Johan Anuar yang juga berstatus calon Wabup OKU mendapingi Kuryana Azis sebagai petahana saat ini meraih 65,8 persen suara.
Dimana suara yang telah masuk sudah mencapai 80,14 persen dari total keseluruhan 725 TPS yang ada di Kabupaten OKU. Di Pilkada 2020, pasangan Kuryana Azis-Johan Anuar bertarung melawan kotak kosong.
Komisioner KPU Sumsel, Amrah Muslimin, mengatakan selama belum adanya putusan berkekuatan hukum tetap maka tidak akan mempengaruhi penetapan calon terpilih.
"Berbeda jika setelah putusan final dan mengikat, baru di berlaku pasal syarat calon," katanya, Jumat (12/11).
Menurutnya, ranah KPU hanya pada penetapan calon terpilih. Sementara terkait apakah mungin tetap bisa dilantik atau tidak pada Februari 2021 mendatang sudah kewenawangan Mendagri.
ADVERTISEMENT
"Dari beberapa daerah Pilkada sebelumnya, ada calon terpilih yang di lantik dari dalam Lapas," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU OKU, Naning Wijaya, mengatakan penetapan calon terpilih akan dilakukan sekitar tangga 18-20 Desember 2020. Tapi jika ada gugatan di Mahkamah Konstitusi maka penetapan bisa mundur di akhir bulan atau awal Januari 2021.
Menurutnya, Johan Anuar saat ini statusnya masih sebagai calon Wabup sekaligus Wabup OKU hingga Februari 2021. Maka selagi belum adanya putusan final hak-haknya sebagai calon tetap ada.
"Termasuk untuk dilantik pada Februari mendatang jika terpilih," katanya.