Konten Media Partner

Wanita di Muba Siram Suaminya Pakai Air Keras karena Menikah Lagi

10 Mei 2024 15:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wanita berinisial VI yang siram suaminya pakai air keras di Muba. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Wanita berinisial VI yang siram suaminya pakai air keras di Muba. (ist)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wanita berinisial VI (34 tahun) di Kabupaten Muba, Sumsel, ditangkap polisi setelah menyiram suaminya bernama Ali Tamrin menggunakan air keras dan air cabai.
ADVERTISEMENT
Kapolres Muba, AKBP Imam Safii, melalui Kapolsek Babat Toman, AKP Rama Yudha, mengatakan peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan wanita itu terjadi di Kelurahan Babat, Minggu, 21 April 2024 sekitar pukul 00.10 WIB.
"Berawal saat pelaku yang sedang bermain Facebook mendapati postingan foto suaminya sedang melangsungkan pernikahan dengan wanita lain," katanya, Jumat, 10 Mei 2024.
VI lantas merasa sakit hati karena telah dikhianati Ali, ia pun emosi mengambil air keras (asam sulfat) dan air cabai yang memang telah disimpan dalam 2 botol bekas air mineral.
"Pelaku langsung menyiramkan air keras tersebut ke tubuh korban yang saat itu sedang tidur," katanya.
Rama bilang, VI lantas melarikan diri setelah melakukan perbuatan itu, dan akibatnya Ali mengalami luka bakar melepuh di wajah, lengan sebelah kiri dan kanan, serta bagian dada, dan perut.
ADVERTISEMENT
"Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi," katanya.
Setelah melakukan penyelidikan dan berkomunikasi dengan pihak keluarga, akhirnya VI diantarkan untuk menyerahkan diri ke Polsek Babat Toman pada Rabu, 8 Mei 2024 untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena cemburu serta sakit hati karena korban menikah lagi," katanya.
Atas perbuatannya, VI akan dijerat pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.