Wanita di OKI Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka Narkoba

Konten Media Partner
2 Mei 2023 21:27 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim kuasa hukum saat melihat Wulandari di tahanan Polres OKI, Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tim kuasa hukum saat melihat Wulandari di tahanan Polres OKI, Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang wanita warga desa Selapan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Wulandari mengajukan praperadilan terkait dugaan kasus kesewenang-wenangan dalam menangkap dan menetapkannya sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum tersangka Rizki Maulana dari kantor advokat RMA & Partners Law Office menuturkan gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Kayu Agung ditujukan kepada Kapolres OKI dan Kasat Narkoba Polres OKI. Praperadilan dilakukannya karena pada proses penangkapan dan penetapan tersangka keluarga menyaksikan berbagai kejanggalan.
"Jadi awal kejadian pada 28 Maret 2023 tim Satresnarkoba polres OKI melakukan penangkapan terhadap Riki yang merupakan suami dari Wulandari yang diduga bandar narkoba di rumahnya. Ketika proses penangkapan, Riki melarikan diri lalu ditembak petugas, sayangnya setelah ditembak tidak ada upaya dari polisi untuk melakukan penangkap yang menyebabkan Riki tak berhasil ditangkap,"kata Maulana, Selasa (2/5).
Kemudian polisi melakukan penggeledahan di rumah Riki, beruntung ada tetangga yang memberi kabar kepada mertua Riki bahwa telah terjadi penggeledahan.
ADVERTISEMENT
"Ketika mertuanya datang sempat terjadi adu mulut dengan petugas, karena petugas tidak berkenan memperlihatkan surat tugas dan surat penangkapan, hanya sempat di lihatkan secara singkat tanpa sempat dibaca,"kata dia.
Maulana menyebutkan dugaan kesewenang-wenangan pun terjadi setelah Wulandari mendatangi ke lokasi kejadian yang sebelumnya menunggu di rumah orang tua. Hal itu terjadi karena Wulandari dipaksa untuk menjadi saksi dan langsung di bawah ke Polres OKI.
"Prosedur hukumnya, jika Wulandari saksi maka harusnya diberi surat panggilan resmi dan jika berturut turut tiga kali panggilan tidak datang baru bisa dilakukan upaya jemput paksa, tapi ini kan tidak dilakukan,"kata dia
Tak hanya itu, Maulana mengungkapkan kesewenang-wenangan berlanjut dalam proses pemeriksaan sebagai saksi, Wulandari mendapatkan berbagai intimidasi hingga tidak diizinkan pulang. Bahkan pada 30 Maret 2023 Wulandari ditetapkan tersangka oleh Polres OKI atas kasus penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT
"Melainkan di inapkan di ruang Satresnarkoba dan saya mendapat informasi dia diborgol saat malam hari, harusnya tidak seperti ini. Dalam hukum kalau saksi sudah diperiksa saksi harusnya diizinkan pulang barulah kalau ada keperluan tambahan informasi saksi bisa dipanggil dengan surat resmi hingga ditetapkan tersangka,"kata dia.
Maulana mengatakan dari kejadian ini pihaknya menempuh upaya hukum praperadilan, langkah itu ditempuh pihaknya untuk mengontrol kewenangan penyidik berdasarkan hukum administrasi negara dan Kuhap .
"Wulandari tidak ada di tempat dan tidak mengetahui jika suaminya menyimpan narkoba, lagi pula jika wulandari mengetahui tidak mungkin ia datang ke tempat kejadian, logikanya kalau orang salah dia pasti lari bukan malah mendatangi," kata dia.
Ia berharap hakim dapat bijaksana mempertimbangkan bahwa Wulandari benar benar tidak tahu tentang apa yang terjadi dan baru mengetahui suaminya berjualan narkoba setelah di bawa ke Polres OKI, serta hakim bisa mempertimbangkan Wulandari memiliki empat orang anak yang masih dalam pengawasannya dan bergantung padanya.
ADVERTISEMENT
"Kami juga berharap jika di hadapan pengadilan terbukti penyidik dalam menjalankan tugasnya sewenang wenang dan apa yang disangkakan tidak terbukti, tentu harapan kami Klien kami bisa bebas demi hukum, "kata dia.
Selain langkah praperadilan, pihaknya juga akan membuat surat ke propam bahwa pihaknya telah melakukan praperadilan agar tidak terjadi lagi intimidasi kepada Wulandari selama proses praperadilan.
"Supaya propam mengetahui dan tidak terjadi lagi intimidasi kepada klien kami selama proses praperadilan tengah berjalan,"kata dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriyadi saat dikonfirmasi, mengaku belum mengetahui kejadian tersebut.
"Belum dapat informasi. Ya nanti kita lihat," kata dia