Konten Media Partner

Wanita di Palembang Polisikan Mantan Pacar karena Unggah Foto Mesra Mereka

5 Oktober 2024 14:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wanita itu saat melaporkan mantan pacarnya di SPKT Mapolrestabes Palembang, Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Wanita itu saat melaporkan mantan pacarnya di SPKT Mapolrestabes Palembang, Foto : Ist
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang wanita di Palembang, Sumsel bernama Dewi Supriyanti (42 tahun) melaporkan mantan pacarnya ke SPKT Mapolrestabes Palembang, Jumat 4 Oktober 2024. Wanita yang merupakan warga Jalan KI Merogan Lorong Kali Baru, Kertapati, Palembang, melaporkan eks pacarnya karena merasa dirugikan karena foto mesra bersama terlapor disebarluaskan tanpa izin melalui media sosial (Medso) Facebook. Dewi menyebutkan dirinya mengetahui peristiwa tersebut saat membuka akun Facebook pada Kamis 3 Oktober 2024 sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, ia mendapati postingan video yang menampilkan momen-momen mesra saat masih bersama terlapor. "Awalnya saya melihat Facebook, dan ternyata di akun saya ada postingan video ketika bersama terlapor. Ini sangat memalukan dan merugikan," kata Dewi yang hadir ke kantor polisi didampingi kuasa hukumnya. Dewi menjelaskan, hubungan mereka berakhir satu minggu yang lalu. Ia menduga bahwa mantan pacarnya tidak terima dengan hubungan baru yang ia jalin sehingga nekat menyebarluaskan video tersebut di media sosial tanpa persetujuannya. "Kami baru putus seminggu yang lalu, dan saya sudah memiliki pacar baru. Mungkin karena cemburu, dia memposting video tersebut tanpa izin. Saya berharap laporan ini segera ditindaklanjuti karena saya merasa sangat malu," tegas Dewi. Sementara itu, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kompol Fadly, membenarkan adanya pengaduan dari Dewi terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Laporan telah diterima dan akan diteruskan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang untuk proses lebih lanjut," ujar Kompol Fadly.
ADVERTISEMENT