Konten Media Partner

Warga OKU Demo di Kejati, Desak Usut Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

18 September 2023 21:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga OKU saat melakukan demo di Kejati Sumsel. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Warga OKU saat melakukan demo di Kejati Sumsel. (ist)
ADVERTISEMENT
Ratusan massa yang berasal dari Kabupaten OKU kembali menggelar unjuk rasa di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel. Mereka menuntut agar kasus tunjangan perumahan Anggota DPRD segera diusut.
ADVERTISEMENT
Massa tersebut meminta Kejati Sumsel segera melakukan penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD OKU. Di mana, berdasarkan hasil audit BPK RI ditemukan adanya dugaan pemborosan keuangan negara sebesar Rp7,7 miliar dalam kegiatan tunjangan perumahan anggota DPRD OKU tahun anggaran 2021.
Koordinator aksi, Antoni, mengatakan hingga kini kasus tersebut belum ada perkembangan meskipun Kejaksaan sudah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan eksekutif dan legislatif di Kabupaten OKU.
"Kami meminta Kejati segera melakukan penetapan tersangka terhadap laporan yang telah diberikan dalam kegiatan tunjangan perumahan anggota DPRD OKU," katanya, Senin, 18 September 2023.
Menurutnya, hasil temuan BPK RI ini sudah 2 tahun dipublikasikan. Namun, dugaan pemborosan tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten OKU belum ada pengembalian atas kerugian keuangan negara.
ADVERTISEMENT
"Maka dari itu kami menduga bahwa dalam temuan BPK RI ini tidak ada itikad baik dari oknum-oknum anggota DPRD kabupaten OKU," katanya.
Dalam hal ini, Antoni juga menegaskan bahwa, hasil temuan BPK RI adalah lembaga yang tepercaya dalam melakukan audit keuangan negara, yang hasil auditnya tidak perlu diragukan lagi.
Terlebih, hasil audit BPK RI sifatnya final dan mengikat, sehingga mereka meminta Kejaksaan Tinggi Sumsel agar segera melakukan penetapan tersangka atas kasus tersebut.
"Kejati tidak perlu ragu untuk melakukan penetapan tersangka dalam kasus tersebut, apalagi dari hasil temuan ini sudah dua tahun belum ada pengembaliannya," katanya.
Senada, perwakilan massa, Heri Jaya Putra, mengatakan, jika Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel tidak mampu untuk menangani kasus korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten OKU tersebut, maka lebih baik mundur dari jabatannya, karena masih banyak putra dan putri yang masih mampu untuk penanganan kasus-kasus korupsi yang terjadi di negara kita.
ADVERTISEMENT
"Kami meminta jika Kejaksaan Tinggi Sumsel, kalau tidak mampu untuk menangani kasus tersebut lebih baik mundur dari jabatannya," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri OKU sudah memeriksa 15 saksi dari kalangan eksekufit dan legislatif terkait dugaan pemborosan Tunjangan Rumah Dinas DPRD OKU Rp 21 juta per bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat, didampingi Kasi Intel Variska Ardina Kodriansyah, menjelaskan, kasus ini masih tahap penyelidikan.
"Sudah 15 saksi yang kita mintai keterangan, bukan diperiksa karena ini masih tahap penyelidikan," katanya.