Wiwin, Saksi Kasus 'Mayat Ranjang' Kesal dengan Prada DP

Konten Media Partner
8 Agustus 2019 18:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wiwin Safitri saat memberikan kesaksian di sidang kasus 'Mayat ranjang' (Foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Wiwin Safitri saat memberikan kesaksian di sidang kasus 'Mayat ranjang' (Foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Wiwin Safitri, salah seorang saksi kasus 'Mayat Ranjang' yang dihadirkan Oditur Mayor CHK Andi Putu kesal kepada Prada DP. Hal itu dikarenakan keterangan yang diberikannya pada sidang di Peradilan Militer I-04 Palembang, disangkal oleh terdakwa.
ADVERTISEMENT
Saat memberikan keterangan, Wiwin mengaku, pada Rabu malam (8/5) di penginapan Sahabat Mulya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Prada DP menyerahkan uang Rp 200 ribu untuk menyewa kamar 06 dilantai 2 bersama kekasihnya Fera Oktaria (21 tahun) sebelum ditemukan tewas.
Saat melayani pemesanan kamar, dirinya juga mengisi buku daftar tamu untuk Prada DP yang saat itu mengaku bernama Doni. "Saya menerima uangnya. Harga sewanya satu malam Rp 150 ribu. Tapi malam itu dikasih Rp 200 ribu, karena sisanya untuk deposit,"kata Wiwin, saat persidangan.
Kemudian, setelah menyerahkan uang sewa, Prada DP langsung naik ke atas lantai 2 penginapan menuju kamar 06 sembari membawa satu tas. Sementara, korban Fera hanya mengenakan sebuah tas kecil.
ADVERTISEMENT
Usai mendengar kesaksian Wiwin, Hakim Ketua Letkol CHK Khazim memberikan kesempatan kepada terdakwa Prada DP dan kuasa hukumnya untuk menanggapi keterangan saksi. Saat itu, Prada DP membantah keterangan saksi mengenai pemberian uang sewa kepadanya.
"Izin yang mulia, uang sewa itu bukan saya berikan kepada dia (saksi Wiwin). Tapi kepada seorang wanita berjilbab,"kata Prada DP.
Wiwin pun langsung nampak berang dengan atas bantahan yang disampaikan terdakwa Prada DP. "Dia (Prada DP) ini keteranganya berubah terus pak. Ketika rekonstruksi kemarin, saya tunjukan wanita yang katanya berjilbab di penginapan. Tapi katanya bukan yang berjilbab melainkan rambut panjang. Lah sekarang berubah lagi," kata Wiwin menyampaikan pendapatnya kepada hakim.
Hakim pun kemudian mencoba meredam saksi Wiwin agar tak tersulut emosi. Sehingga persidangan kembali dilanjutkan dan Oditur menghadirkan barang bukti berupa sepeda motor, selimut, koper. Bahkan buku tamu dari penginapan. Akan tetapi, saat memperlihatkan buku tamu itu, lagi-lagi Prada DP menyangkal jika buku itu bukan seperti yang dia lihat saat memesan kamar di penginapan.
ADVERTISEMENT
"Lihat, itu tulisan tangan saya dibuku itu," kata Wiwin kepada terdakwa. (jrs)