Pemenang Pilgub Banten Tunggu Keputusan Mahkamah Konstitusi

Usep Mujani
bergerak tanpa henti
Konten dari Pengguna
26 Februari 2017 19:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Usep Mujani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menegaskan akan menunggu surat keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan pemenang dalam Pilkada Banten 2017.
ADVERTISEMENT
Saat ini, pleno rekapitulasi terbuka menurut Ketua KPU Agus Supriyatna hanya sebatas menetapkan hasil penghitungan suara masing-masing Cagub dan Cawagub Baten. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2016 ada tenggat waktu selama tiga hari setelah penetapan hasil rekapitulasi suara dibtingkat provinsi.
“Sekarang kita masih fokus untuk mengikuti rekapitulasi penghitungan suara. Jadi sekarang ini proses penetapan rekapitulasi  penghitungan suara, bukan penetapan pemenangnya,” kata Ketua KPU Banten Agus Supriyatna kepawa wartawan, Minggu (26/2/2017).
Adapun mengenai siapa pemenang Pilkada Banten 2017, lanjut Agus, pihaknya masih menunggu surat keputusan dari MK. “Kita tidak tau apakah nanti ada gugatan atau tidak. Kalau kemudian ada (gugatan), kita menunggu surat dari MK terkait dengan proses gugatan itu. Intinya kita menunggu dari MK penetapan pemenangnya,” paparnya.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, Pilkada Banten 2017 ini diikuti oleh pasangan nomor urut 1 Wahidin Halim-Andika Hazrumy dan pasangan nomor urut 2 Rano Karno-Embay Mulya Syarief. Berdasarkan data yang dihimpun, pasangan calon Wahidin Halim-Andia Hazrumy berhasil mendapatkan raihan suara sebanyak 2.411.340 sedangkan rivalnya Rano Karno-Embay Mulya Syarif dengan 2.321.498 suara.
Jika dirinci, keseluruhan jumlah surat suara sah yang telah direkapitulasi yakni sebanyak 4.732.838 suara.