Praperadilan Dapat Diajukan Apabila?

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Wilbert tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apa itu Praperadilan?
Praperadilan menurut Pasal 1 ayat 10 KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya suatu penangkapan dan penahaan menurut cara yang diatur dalam undang undang. Menurut Yahya Harahap dalam buku Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali), pengertian praperadilan adalah sebagai tugas tambahan yang diberikan kepada Pengadilan Negeri selain tugas pokoknya mengadili dan memutus perkara pidana dan perdata untuk menilai sah tidaknya penahanan, penyitaan, penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan, penahanan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik.
Siapa yang berhak melakukan penangkapan?
Di Indonesia, pihak yang berhak melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana untuk kepentingan penyelidikan maupun penyidikan yaitu Penyidik, Penyidik Pembantu dan Penyelidik atas perintah Penyidik (Pasal 16) KUHAP, yang dimaksud dengan Penyelidik, Penyelidik Pembantu maupun penyidik yaitu Pejabat polisi negara republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberikan wewenang khusus oleh undang undang (Pasal 1) KUHAP, yang dimaksud dengan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi kewenangan kusus oleh undang-undang yaitu: Penyidik Pegawai Negeri Sipil juga memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana yang berada dalam lingkup kewenangannya. Contohnya adalah penyidik dari Kementerian Kehutanan dalam kasus kejahatan lingkungan. Pada kasus narkotika undang-undang memberikan wewenang kepada penyidik dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan pada kasus Tindak Pidana korupsi Undang-Undang memberikan wewenang kepada penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun dalam keadaan tertentu perlu diketahui bahwasannya siapa saja dapat melakukan penangkapan dimana pelaku tindak pidana tertangkap tangan melakukan tindak pidana dan harus segara menyerahkannya kepada penyidik atau petugas kepolisian republik Indonesia (Pasal 111) KUHAP.
Kapan seseorang dapat mengajukan praperadilan?
Perlu diketahui bahwa Setelah Terjadi Penangkapan atau Penahanan Tersangka atau kuasa hukumnya dapat segera mengajukan praperadilan, jika mereka menganggap tindakan tersebut tidak sah.
Penangkapan Dapat Dikatakan Tidak Sah Apabila Tidak Memenuhi Syarat-Syarat Yang Diatur Oleh Hukum menurut KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana):
Penangkapan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup (Pasal 17)
Penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas kepada tersangka dan harus diberikan kepada keluarganya setelah penangkapan dilakukan (Pasal 18)
Surat perintah penangkapan harus menyebutkan identitas tersangka, alasan penangkapan, serta uraian singkat tentang perkara kejahatan yang dipersangkakan (Pasal 18).
Penahanan Dapat Dikatakan Tidak Sah Apabila Tidak Memenuhi Syarat-Syarat Yang Diatur Oleh Hukum menurut KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana):
Penahanan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana tanpa adanya bukti yang cukup (Pasal 21 ayat 1).
Tidak memberitahukan penahanan kepada keluarga tersangka atau orang yang serumah dengan tersangka (Pasal 21 ayat 3).
Penahanan melebihi batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang tanpa adanya perpanjangan yang sah (Pasal 24 sampai Pasal 29)
Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulka jika penangkapan atau penahanan mengandung syarat syarat tidak sah atau tidak sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) maka tersangka atau kuasa hukumnya dapat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri untuk menguji keabsahan tindakan tersebut. Hakim praperadilan kemudian akan memeriksa dan memutuskan apakah tindakan penangkapan atau penahanan tersebut sah atau tidak.
